Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan, Syarat dan Besaran Subsidi

Rabu 07 Aug 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Iyus Ismail
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Optik Tiara yang terletak di Jalan Letkol Santoso Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan kacamata. 

Pemilik Optik Tiara, E Nanang Koeshendar menyampaikan dengan kerjasama itu, pihaknya melayani klaim kacamata bagi para peserta BPJS Kesehatan.

"Salah satunya adalah kita bisa mendapatkan kacamata gratis, " kata pemilik Optik Tiara kepada Radarkoran.com Rabu 7 Agustus 2024.

Namun demikian, untuk bisa klaim kacamata ini harus memenuhi beberapa sayarat. Menurut Nanang, jaminan yang diberikan terbagi ke dalam 3 kelas, yaitu kelas 3, kelas 2, dan kelas 1 sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

BACA JUGA:Pengesahan APBD Perubahan Tahun 2024 Dikejar Masa Jabatan Dewan

"Jika masyarakat berencana untuk mengklaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pertama  masyarakat atau pasien dapat mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang telah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan, " kata Nanang.

Setelah itu, peserta BPJS meminta rujukan kepada dokter untuk konsultasi di poli mata atau spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Ketiga, setelah mendapatkan rujukan, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), dimulai dari pemeriksaan mata oleh dokter. Keempat, dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk pembelian kacamata, yang kemudian dapat diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Kelima, pastikan untuk melegalisir atau memverifikasi resep kacamata di loket RS sebelum mengunjungi optik rekanan BPJS Kesehatan.

"Terakhir saat mengunjungi optik, pastikan membawa dokumen seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi untuk melakukan pembelian kacamata," jelasnya.

BACA JUGA:Tidak Terdaftar JKN/BPJS, SKCK Tidak Bisa Diterbitkan, Ini Penjelasan Polres Kepahiang

Masih menurut Nanang, untuk syarat subsidi pembelian kacamata BPJS Kesehatan, ketentuan atau persyaratan subsidi pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan sudah  diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47.

"Subsidi diberikan paling cepat dua tahun sekali dan subsidi pembelian alat kesehatan (kacamata) dapat diberikan untuk indikasi minimal sferis 0,5 D dan/atau silindris 0,25D serta diberikan jika pasien memiliki resep dari dokter spesialis mata," ucapnya

Ia menambahkan, besaran subsidi kacamata BPJS Kesehatan berdasarkan kelas dan sesuai menurut Peraturan Menteri kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Kelas 3 Rp 165.000 dan untuk Kelas 2 Rp 220.000 terakhir untuk Kelas 3: Rp 330.000

"Nah, jika kacamata yang diminati melebihi harga subsidi, maka kekurangannya ditanggung oleh masing-masing pengguna layanan BPJS Kesehatan, " singkat Nanang.

Kategori :