- Pinjol Ilegal, identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.
BACA JUGA:Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK Bengkulu
5. Perlindungan Konsumen
- Pinjol Legal, menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.
- Pinjol Ilegal, tidak memiliki layanan pengaduan.
6. Akses
- Pinjol Legal, hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.
- Pinjol Ilegal, meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
7. Penagihan
- Pinjol Legal, proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.
- Pinjol Ilegal, proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.
8. Resiko Gagal Bayar
- Pinjol Legal, peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.
- Pinjol Ilegal, peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan.
Sebagai pengingat, data pribadi juga bisa disebar ke internet/media sosial.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa memahami perbedaannya. Peminjam dapat menghindari risiko yang terkait dengan Pinjol ilegal, dan memastikan pengalaman pinjam meminjam yang lebih aman dan transparan.