Berikut Cara Membedakan Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Rabu 07 Aug 2024 - 20:04 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

- Pinjol Ilegal, identitas pemilik/pengurus dan alamat kantor tidak jelas.

BACA JUGA:Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Ini Tips dari OJK Bengkulu

5. Perlindungan Konsumen 

- Pinjol Legal, menyediakan layanan pengaduan dengan customer service yang responsif.

- Pinjol Ilegal, tidak memiliki layanan pengaduan.

6. Akses 

- Pinjol Legal, hanya mengakses lokasi, kamera, dan mikrofon pada gawai peminjam.

- Pinjol Ilegal, meminta seluruh data pribadi pada gawai peminjam.

7. Penagihan 

- Pinjol Legal, proses penagihan sesuai ketentuan OJK, dengan penagih yang memiliki sertifikat dari AFPI.

- Pinjol Ilegal, proses penagihan sering melanggar hukum dan tidak sesuai dengan aturan OJK, tanpa sertifikat penagihan.

8. Resiko Gagal Bayar

- Pinjol Legal, peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari masuk dalam blacklist Fintech Data Center.

- Pinjol Ilegal, peminjam yang gagal bayar dapat menghadapi ancaman, intimidasi, hingga pelecehan. 

Sebagai pengingat, data pribadi juga bisa disebar ke internet/media sosial.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa memahami perbedaannya.  Peminjam dapat menghindari risiko yang terkait dengan Pinjol ilegal, dan memastikan pengalaman pinjam meminjam yang lebih aman dan transparan.

Kategori :