22 Desa di Kepahiang Belum Usulkan Pencairan ADD/DD Tahap II TA 2024, Berikut Daftarnya

Kamis 08 Aug 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

5. Desa Tebing Penyamun

- Kecamatan Kabawetan 

1. Desa Air Sempiang

2. Desa Suka Sari

3. Desa Sumber Sari

- Kecamatan Merigi 

1. Desa Bukit barisan

2. Desa Taba Mulan

- Kecamatan Muara Kemumu 

1. Desa Limbur Baru

Sebagai pengingat, berkaitan dengan syarat pencairan yang harus disiapkan, untuk ADD Tahap II adalah Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa termasuk BPD untuk bulan berjalan, serta penyaluran di luar Siltap Kades, perangkat desa, dan tunjangan BPD.

Sedangkan untuk syaratnya surat pengantar penyaluran Siltap dan rincian penggunaan Siltap bulan berjalan. Sementara itu untuk penyaluran ADD di luar Siltap Kades, perangkat desa dan tunjangan BPD diperlukan syarat seperti surat pengantar penyaluran ADD tahap II sebesar 40 persen dari pemerintah kecamatan, laporan realisasi TA 2023, laporan realisasi penyerapan ADD TA 2024 minimal 60 persen, dan rincian penggunaan ADD, dan beberapa syarat lainnya.

Sementara untuk syarat pencairan DD tahap II, meliputi surat pengantar penyaluran DD, laporan realisasi TA 2023, laporan realisasi penyerapan minimal 60 persen DD, laporan realisasi capaian BLT-DD dan sejumlah syarat lainnya.

Pada TA 2024 ini jumlah pagu ADD di Kabupaten Kepahiang mencapai Rp 47.413.927.100 dan DD sebesar Rp 82.573.778.000. Baik itu pagu ADD maupun DD, semaunya mengalami kenaikan anggaran dibandingkan TA 2023 lalu. ADD naik diangka Rp 5 miliar lebih dan DD naik Rp 561 juta.

Kegunaan DD di antaranya untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial, serta penanganan kemiskinan ekstrem. Yakni, dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) maksimal 25 persen dari total DD. Sedangkan DD untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen serta program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen. (and)

Kategori :