Di Kepahiang Hanya Desa Bukit Barisan Belum Cairkan ADD/DD Tahap II TA 2024
ADD/DD : Pencairan ADD/DD Tahap II TA 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, masih menyisakan satu desa yang belum mencairkannya.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Di Kabupaten Kepahiang Povinsi Bengkulu, hanya Desa Bukit Barisan yang belum mencairkan ADD/DD Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2024. Satu desa di Kecamatan Merigi ini diketahui belum menyampaikan usulan pencairan ADD/DD Tahap II ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.
Sedangkan 104 desa lainnya di daerah ini, seluruhnya sudah mengajukan pencairan ADD/DD Tahap II TA 2024 ke Dinas PMD Kepahiang. Dimungkinkan pula ke-104 desa tersebut sudah merealisasikan ADD/DD Tahap II sesuai dengan program yang sudah direncanakan di dalam APBDes yang disusun.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH membenarkan bahwa, dari total 105 desa di Kepahiang masih ada satu desa lagi yang belum mengusulkan pencairan ADd/DD Tahap II TA 2024.
Desa yang dimaksud adalah Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi. Sementara 104 desa lainnya telah menyampaikan usulan dan sudah diteruskan ke BKD Kabupaten Kepahiang untuk dilakukan proses lebih lanjut, yakni pencairan.
"Hanya menyisakan Desa Bukit Barisan saja yang belum. Tetap akan kita tunggu pengajuan usulan pencairannya," sampai Iwan, Senin 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Produksi Marning Jagung Desa Bukit Barisan Menurun, Ini Penyebabnya
Ditanya mengenai kendala yang dialami Desa Bukit Barisan, sehingga belum mengajukan usulan pencairan ADD/DD Tahap II hingga sekarang ini. Menurut Iwan, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya belum dapat memastikannya. Namun untuk lebih jelasnya nanti, pihaknya juga akan melakukan koordinasi baik dengan pihak kecamatan ataupun pihak desa secara langsung.
"Kalau kendalanya, saat ini kita belum mengetahuinya secara pasti. Kita tetap berharap semoga tidak ada kendala, sehingga usulan pencairan ADD tahap II bisa diajukan. Supaya progres ADD di daerah kita tahun anggaran 2024 bisa 100 persen," sampai Iwan.
Lebih lanjut dipaparkan Iwan, jika Desa Bukit Barisan mengajukan pencairan ADD/DD tahap II TA 2024, artinya progres ADD TA 2024 bisa 100 persen.
Sedangkan untuk DD tetap tidak bisa 100 persen.
"Jika Bukit Barisan mengajukan pencairan ADD/DD tahap II tahun 2024, artinya 105 desa seluruhnya merealisasikan, kecuali Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas. Karena khusus untuk Desa Suro Bali, hanya ADD saja yang bisa direalisasikan, sementara DD tidak bisa direalisasikan," demikian Iwan.
Untuk diketahui, berkaitan dengan syarat pencairan ADD/DD tahap II TA 2024 yang harus disiapkan. Untuk ADD Tahap II adalah Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa termasuk BPD untuk bulan berjalan, serta penyaluran di luar Siltap Kades, perangkat desa, dan tunjangan BPD.
BACA JUGA:Paguyuban Reog di Kepahiang, Satu-satunya Hanya Desa Bukit Barisan
Sedangkan untuk syaratnya surat pengantar penyaluran Siltap dan rincian penggunaan Siltap bulan berjalan. Sementara itu untuk penyaluran ADD di luar Siltap Kades, perangkat desa dan tunjangan BPD diperlukan syarat seperti surat pengantar penyaluran ADD tahap II sebesar 40 persen dari pemerintah kecamatan, laporan realisasi TA 2023, laporan realisasi penyerapan ADD TA 2024 minimal 60 persen, dan rincian penggunaan ADD, dan beberapa syarat lainnya.