- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang khususnya jabatan yang mempersyaratkan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
2. Syarat Pemberkasan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil.
- Kartu Keluarga.
- Pas foto dengan latar belakang (Background) warna merah.
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Swafoto.
- Dokumen lain yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga yang dilamar.
Terkait mengenai penjelasan di atas, dapat saja berubah seiring pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 resmi dibuka.