Radarkoran.com - Pada tahun 2024 ini, setiap honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) diwajibkan diangkat menjadi PPPK. Namun menurut MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas, seluruh tenaga honorer yang masuk database BKN tersebut tidak semua diangkat menjadi PPPK full time dan PPPK part time.
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemda masing-masing. Seperti yang diketahui pemerintah memprioritaskan 2 golongan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK yaitu, THK II yang terdata di database BKN dan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.
Semua yang masuk dalam golongan tenaga honorer dipastikan akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu melalui seleksi CASN 2024. Tapi, seleksi tersebut hanya formalitas saja untuk mendata ulang tenaga honorer yang ada dalam data base BKN.
Selanjutnya, seleksi tersebut juga digunakan pemerintah sebagai penentu tenaga honorer diangkat menjadi PPPK full time atau penuh waktu dan part time atau paruh waktu.
Sebab selain menyesuaikan keuangan Pemda, pengangkatan tenaga honorer juga didasarkan pada ranking ketika seleksi. Adapun tenaga honorer yang pasti diangkat menjadi PPPK adalah:
- Tenaga Administrasi Sekolah
- Guru dan Dosen
- Tenaga Kesehatan
- Penyuluh Pertanian
Proses pengangkatan honorer menjadi PPPK dilaksanakan dengan penyerahan SK PPPK yang akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2026. Hal ini sudah ditetapkan dan bukan janji belaka dan 1,7 juta honorer telah disiapkan NIP PPPK.
BACA JUGA:Ingin Buat Akun SSCASN CPNS dan PPPK 2024? Silakan Simak Tahapannya
Tidak ada batas nilai minimal kelulusan atau Passing grade (PG) pada pelaksanaan tes PPPK 2024 bagi honorer, sehingga semuanya berstatus lulus. Karena, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK 2024 melalui tes hanyalah bersifat formalitas.