"Perda maupun Perbup sudah selesai ditetapkan. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan proses cetak massal SPPT PBBP2 untuk selanjutnya didistribusikan ke desa dan kelurahan. Kami targetkan DHKP dan SPPT PBBP2 tuntas didistribusikan Agustus mendatang, " lanjut Mongin.
Dilanjutkannya, diperkirakan sektor PBBP2 akan menghasilkan PAD dari pajak daerah sebesar Rp 2,4 Miliar.
Menurutnya dalam menetapkan objek pajak dan ketetapan nilai PBBP2 sendiri terdapat beberapa tahapan yang dilakukan. Mulai dari mendata objek pajak, penilaian objek pajak hingga akhirnya dilakukan penetapan.
"Dari hasil penetapan, penyesuaian NJOP dan tarif ada kenaikan dari yang sudah ditetapkan. Akan kami sampaikan setelah proses cetak massal SPPT tuntas, " demikian Mongin.