Radarkoran.com - Mulai tahun 2024, terjadi perubahan persentase denda yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan atau PBBP2 di Kabupaten Lebong.
Jika sebelumnya denda yang akan dikenakan yaitu sebesar 2 persen, mulai tahun 2024 denda yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang telat membayar pajak hanya 1 persen dari nilai pokok pajak setiap bulannya.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menjelaskan dibandingkan tahun sebelumnya, denda yang diberikan sebagai sanksi kepada wajib pajak yang telat membahar pajak mengalami penurunan. Dari 2 persen, menjadi 1 persen dari pokok pajak setiap bulan.
"Denda administratif sebesar 1 persen tersebut sesuai dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dimiliki Kabupaten Lebong, " jelas Mongin, sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Dua Atlet Kakak Adik Lebong Ikuti Kejuaraan Paralayang Internasional di Kalsel
Tahun 2024 ini, lanjut Mongin, setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.
"Meski ada penurunan denda, kami berharap setiap wajib pajak bisa melunasi kewajiban mereka sesuai waktu yang ditentukan, " tambah Mongin.
Lebih jauh Mongin menjelaskan, aturan ini (Perda Nomor 1 tahun 2024) tidak berlaku surut. Artinya wajib pajak yang menunggak membayar PBBP2 tetap akan dikenakan sanksi administratif berupa 2 persen dari pokok pajak setiap bulan.
"Denda terbaru ini (1 persen, red) diberlakukan mulai tahun 2024. Artinya tahun-tahun sebelumnya tetap 2 persen, " tambahnya.
Saat ini Bidang Pendapatan BKD Lebong masih berupaya menuntaskan proses cetak Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBBP2.
BACA JUGA:Sudah 46 Warga Daftar Haji, Termuda Usia 13 Tahun
Setelah tuntas cetak, DHKP dan SPPT PBBP2 selanjutnya akan langsung mereka distribusikan kepada wajib pajak melalui pemerintah kecamatan, desa/kelurahan.
Mongin berharap agar camat, Kades dan lurah selaku ujung tombak dalam penagihan PBBP2 dapat segera melakukan penagihan pada setiap wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing setelah SPPT dan DHKP PBBP2 didistribusikan.,
"Kami berharap nanti desa dan kelurahan bisa melakukan penagihan secepatnya, sebelum jatuh tempo, " kata Mongin.
Lebih jauh Mongin menjelaskan, distribusi SPPT di tahun 2024 sendiri mengalami keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya karena adanya aturan baru yakni Perda Nomor 1 tahun 2024 yang harus dilakukan penyesuaian sejumlah aturan hingga penyesuaian NJOP.