Setelah Diangkat PPPK, Segini Gaji yang Didapatkan per Bulan

Kamis 15 Aug 2024 - 10:48 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyatakan akan menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai mandat Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Yakni penyelesaian penataan tenaga honorer harus selesai pada Desember 2024, berfokus pada Non-ASN yang terdata di database BKN.

Setelah diangkat menjadi PPPK, maka tenaga honorer akan mendapatkan gaji sama seperti PPPK pada umumnya. Akan tetapi pengangkatan honorer menjadi PPPK menyesuaikan keuangan masing-masing daerah, sehingga akan diangkat menjadi dua golongan penuh waktu dan paruh waktu.

Berikut ini rincian gaji yang diterima PPPK.

BACA JUGA:Siloam Hospitals Buka Lowongan Kerja di Bengkulu, Gaji Rp 5-10 Juta per Bulan, Ini Link Pendaftarannya

1. Golongan I Rp. 1.938.500 sampai dengan Rp 2.900.900

2. Golongan II Rp. 2.116.900 sampai dengan Rp 3.071.200

3. Golongan III Rp. 2.206.500 sampai dengan Rp 3.201.200

4. Golongan IV Rp. 2.299.800 sampai dengan Rp 3.336.600

5. Golongan V Rp. 2.511.500 sampai dengan Rp 4.189.900

6. Golongan VI Rp. 2.742.800 sampai dengan Rp 4.367.100

7. Golongan VII Rp. 2.858.800 sampai dengan 4.551.800

8. Golongan VIII Rp. 2.979.700 sampai dengan 4.744.400

BACA JUGA:Perpres 11 2024, Segini Gaji Honorer Setelah Diangkat jadi PPPK, Full Senyum

9. Golongan X Rp. 3.339.100 sampai dengan 5.484.000

10. Golongan XI Rp. 3.480.300 sampai dengan 5.716.000

Kategori :