Radarkoran.com - Pada pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2024, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin sejak awal tahun 2024 sudah mengusulkan kebutuhan ASN sebanyak 11.303 formasi. Yakni terdiri dari 9.694 CPNS dan 1.609 PPPK Tenaga Kesehatan.
Usulan formasi tersebut berdasarkan hasil analisa jabatan dan beban kerja yang tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 121 Tahun 2023 tentang Peta Jabatan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam hasil analisa ini juga, menunjukkan Kejaksaan masih membutuhkan banyak ASN pada jabatan fungsional maupun pelaksana, dan mempertimbangkan perluasan kewenangan, serta terbentuknya beberapa unit organisasi baru sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2021. Berikut ini usulan kebutuhan CPNS dan PPPK Kejaksaan RI Tahun 2024:
1. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
A. Jabatan Pelaksana,
- Operator Layanan Operasional sebanyak 848 orang
BACA JUGA:Raih Beasiswa, Masasiswa Asal Kepahiang Lanjut S2 di Inggris
- Pengadministrasi Perkantoran sebanyak 1.000 orang
- Pengelola Penanganan Perkara sebanyak 500 orang
B. Jabatan Fungsional
- Jaksa sebanyak 2.000 orang
- Pranata Hubungan Masyarakat sebanyak 471 orang
- Analis SDM Aparatur sebanyak 60 orang
- Penerjemah sebanyak 37 orang
- Ahli Pertama Arsiparis sebanyak 1.094 orang