Soal Kenaikan 30 Persen Gaji ASN, Bupati : Tunggu Arahan

Minggu 18 Aug 2024 - 19:21 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com -  Soal kenaikan 30 persen gaji ASN di Tahun 2025 ini dijawab sudah oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU saat sidang paripurna istimewa yang berlangsung di DPRD Kepahiang beberapa waktu lalu.  

Terkait hal ini, Bupati Kepahiang, mengatakan bahwa Pemkab Kepahiang akan menyesuaikan apa yang sudah diarahkan oleh pemerintah pusat.

"Sekarang belum tahu ya, tapi kalau nanti pemerintah pusat mewajibkan setiap daerah menaikkan gaji ASN sebesar 30 persen, maka kita akan menaikkannya," ujarnya. 

BACA JUGA:Upacara HUT RI ke-79 Kecamatan Tebat Karai, Ini Pesan Kapolsek

Menurutnya lagi, saat ini belum ada regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah untuk menaikkan gaji ASN sebesar 30 persen itu.

Hanya saja memang, informasi tersebut belakangan memang kerap beredar dimana-mana.

Namun saat Presiden RI, Joko Widodo memimpin sidang paripurna istimewa dalam rangka HUT RI ke-79, melalui via zoom meeting di seluruh Indonesia, Jokowi tidak sedikitpun menyentil terkait kenaikan gaji ASN ini.

"Mungkin belakangan ini memang terdengar kabarnya, tapi belum ada kepastiannya. Jadi kita tunggu saja, pemerintah daerah sifatnya mengikuti apa yang diarahkan oleh pusat," pungkasnya. 

Kategori :