Radarkoran.com - Menjelang dibukanya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan tiga aturan yang dituangkan dalam KepmenPAN-RB atau Keputusan MenPAN-RB.
Ketiga aturan yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024 tersebut meliputi:
1. KepmenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.
2. KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.
3. KepmenPAN-RB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024.
BACA JUGA:Bela Kepentingan Daerah, Senator Riri Dukung Putusan MK tentang Pilkada
Ketiga KepmenPAN-RB tersebut diterangkan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja di acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 secara daring, Jumat 23 Agustus 2024. Acara sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024 dibuka oleh Sekretaris KemenPAN-RB Rini Widyantini.
Dalam kesempatan ini Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menyampaikan mekanisme pelaksanaan seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024. Menurutnya, sosialisasi ini diikuti para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.
Di dalam KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2024 dicantumkan kriteria pelamar, meliputi:
- Pelamar prioritas.
- Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK II).
- Guru non-ASN di instansi daerah.
BACA JUGA:Pulang Sekolah, Mio Soul Pelajar SMK di Kepahiang Hangus Terbakar
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diterangkan pula, pelamar prioritas yang dimaksud adalah peserta yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021. Adapun guru honorer K2 yang dimaksud, harus sudah terdata di BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Sedangkan pada poin lima KepmenPAN-RB Nomor 348 Tahun 2024 dijelaskan, para pelamar di atas hanya bisa melamar di instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. Sementara pada poin keenam dinyatakan pelamar prioritas yang berasal dari sekolah swasta, maka harus memiliki surat izin melamar PPPK Guru 2024 dari kepala instansi/lembaga/Yayasan.