Aksi akhirnya dapat dihentikan setelah pimpinan dewan menyetujui untuk menandatangani tuntutan yang disampaikan para massa aksi, serta memastikan menindaklanjuti aspirasi yang disamping tersebut. Sekitar pukul 17.30 WIB massa aksi dan aparat kepolisian maupun pihak terkait lainnya membubarkan diri.
Berdasarkan surat tuntutan Gerakan Bengkulu Melawan pada Jumat 23 Agustus 2024, beberapa poin penting tuntutan yang disampaikan diantaranya:
1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir Putusan MK RI Nomor: 60 dan 70 Tahun 2024.
2. Mendesak seluruh Lembaga, Instansi dan Warga Negara RI untuk mematuhi Putusan MK RI Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.
3. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan Undang-Undang Reformasi Partai Politik.
4. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk Rancangan Undang-Undang Reformasi Partai Politik dan Nol Persen Presidensial Threshold serta Parlementer Treshold.
5. Apabila tuntutan ini tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, maka kami dengan tegas menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konstitusional.
6. Dan kami mendesak Presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia karena telah gagal dalam memimpin serta menimbulkan segala kekacauan di negara RI.