Diduga Ancam Warga dengan Senpi, Mantan Kades Karang Anyar Ditangkap Polisi

Minggu 25 Aug 2024 - 18:38 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Karang Anyar berinisial A ditangkap pihak kepolisian, Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, karena mantan Kades Karang Anyar berinisial A ini diduga melakukan pengancaman terhadap warga, tepatnya di depan halaman kantor Kementerian Agama (Kemenag) dengan menggunakan Senjata Api atau Senpi.

Diketahui, awalnya mantan Kades A menghalangi warga yang hendak melakukan pekerjaan pembangunan di lokasi tersebut (Halaman kantor Kemenag, red), hingga akhirnya memicu cekcok dan adu argumen. bahkan mantan Kades A mengeluarkan Senpi untuk mengancam warga.

Mantan Kades A yang dimaksud merupakan mantan Kades Desa Karang Anyar di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan. Pascakejadian yang diduga pengancaman dilakukan oleh mantan Kades Karang Anyar inisial A tersebut, polisi pun bergerak serta menangkapnya.

Bahkan hingga sekarang disebutkan, kepemilikan senjata api organik jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu coklat oleh mantan Kepala Desa Karang Anyar berinisial A, masih menyisakan misteri.

Diketahui Senpi yang sebelumnya diduga digunakan untuk mengancam warga tersebut berupa laras pendek dan berisi empat butir peluru. Sejauh ini belum sepenuhnya jelas asal-usul dan statusnya.

BACA JUGA:Tembak Mobil, Pelaku Jambret Gelang Emas di Kepahiang Pakai Senpi

BACA JUGA:Ini Pengakuan Terduga Pengancam Tetangga Pakai Senpi di Muara Kemumu

Kapolres Muratara, AKBP. Koko Arianto Wardhani mengatakan, Senpi yang digunakan mantan Kades Karang Anyar berinisial A merupakan jenis senjata organik standar Polri. Dengan Nomor Seri MOD 10-9.

Senpi tersebut juga berisikan empat peluru dengan rincian tiga peluru kaliber 38 PIN dan satu peluru kaliber 38 SPL. Hanya saja hingga saat ini pihak kepolisian belum membuka tabir mengenai hasil penyelidikan dan asal usul kepemilikan senjata tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP. Sopian Hadi juga menyebutkan penyelidikan terkait asal-usul Senpi masih dalam proses.

"Yang bersangkutan (Mantan Kades, red) masih dirawat di rumah sakit. Karena mengalami stroke, tekanan darah tinggi, dan diabetes, sehingga belum bisa diinterogasi lebih lanjut. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan apakah senjata tersebut organik atau non-organik," kata Kasat, Sopian Hadi.

Untuk diketahui, di wilayah Muratara Sumatera Selatan sendiri tidak bisa dipungkiri jika adanya anggota kepolisian yang kehilangan Senpi. Di antaranya kasus kehilangan Senpi 9 Agustus 2016 lalu.

Ketika itu anggota Sat Narkoba Polres Lubuklinggau menjadi korban perampokan di rumah makan Desa Karang Anyar, melibatkan 5 pelaku Bersenpi dan Sajam. Dalam kejadian perampokan tersebut, uang tunai Rp 70 juta dan Senpi organik raib.

Selanjutya pada 11 April 2017 kembali terjadi perampokan serupa. Anggota Brimob Polda Bengkulu saat melintas di Desa Karang Anyar, mobil korban dicegat oleh pelaku yang menggunakan balok kayu sebagai penghalang badan jalan.

Kategori :