Radarkoran.com - Kabupaten Rejang Lebong menjadi salah satu daerah yang diwacanakan menjadi kota wakaf di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Kementerian Agama RI beberapa waktu lalu.
Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rejang Lebong H. Lukman, S.Ag, MH melalui Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Alfuadi, S.Ag, MH menyampaikan, tujuan dibentuknya kota wakaf ini agar pengelolaan wakaf yang ada di daerah-daerah bisa dikelola lebih maksimal oleh masing-masing pemerintah setempat.
Apalagi kedepan, kegiatan wakaf ditarget tidak hanya sekedar mewakafkan tanah saja. Namun bisa bermanfaat untuk ummat dari semua aspek. Baik itu aspek kesehatan, aspek religius, dan juga aspek kesehatan.
"Baik di desa maupun di kelurahan, kita akan membentuk wakaf yang ada itu untuk membantu peningkatan manfaat bagi ummat juga. Jadi pemerintah pusat juga menargetkan, agar Rejang Lebong ini menjadi kota wakaf," ujarnya.
BACA JUGA:Pelantikan 30 Anggota DPRD Rejang Lebong 2024-2029, Bupati Syamsul Sampaikan Sambutan Mendagri
Selain itu kata Alfuadi, pihaknya juga akan menindaklanjuti program pembentukan kota wakaf ini kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Karena secara satu kesatuan, untuk membentuk kota wakaf ini sudah pasti pemerintah setempat wajib dilibatkan sebagai pemilik atau tuan tanah.
"Di tahun ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu, karena di tahun depan, harusnya pembentukan kota wakaf ini sudah bisa terealisasi," singkatnya.