Peluang Terjadi Kotak Kosong, KPU Pastikan Tidak Ada Pilkada Putaran Kedua

Jumat 30 Aug 2024 - 17:41 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Peluang kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 berpotensi besar terjadi. Hal demikian tentunya menjadi perhatian penting semua pihak untuk memastikan proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan, terkait potensi adanya Bacalon, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang akan melawan kotak kosong. Ia menegaskan bahwa sesuai dengan undang-undang, hal tersebut sah untuk dilakukan.

"Jika ada wilayah kabupaten/kota yang akan melawan kotak kosong, itu sah sesuai undang-undang. Proses pencalonan akan tetap dilanjutkan seperti biasanya," katanya.

Rusman menyebut, terlepas dari berapa jumlah pasangan calon yang mendaftar di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, proses demokrasi akan tetap dilaksanakan. 

BACA JUGA:Dani-Sukatno Jalani Medical Check Up, Apresiasi Pelayanan RSHD

"Lawan kotak kosong itu sah secara undang-undang, dan prosesnya sama seperti proses yang ada pasangan lain. Proses pemeriksaan kesehatan, penetapan bakal calon akan kita lakukan normal. Tinggal lagi nanti perolehan suaranya," tutur Rusman. 

Untuk perolehan suara, dikatakan Rusman sesuai regulasi dan aturan yang berlaku untuk menentukan kemenangan yakni 50 persen plus satu. Dengan demikian dipastikan tidak ada Pilkada putaran kedua nantinya. 

"Kita tidak berandai-andai, di undang-undang dan regulasi yang mengatur memang tidak ada untuk suara terbanyak," singkatnya. 

Kategori :