Radarkoran.com - Soal dugaan pencabulan yang dialami salah seorang siswi setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang baru-baru ini terjadi, DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang melalui Plt. Kepala UPTD PPA, Sofian Lufti, S.Ip minta agar keluarga korban untuk melapor.
Meski belum mendapati laporan, baik dari keluarga korban ataupun PPA Polres Kepahiang yang bekerja sama dengan pihaknya terkait anak di bawah umur,
Sofian tetap mengimbau supaya keluarga korban dugaan pencabulan segera melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Karena menurutnya, persoalan anak di bawah umur ini menjadi prioritas yang harus segera diselesaikan secara hukum. Kemudian korban dapat didampingi
BACA JUGA:Anak Diduga Dicabuli 2 Pria di Kepahiang, Hmm! Orangtua Korban Beri Jalan Damai
oleh pihak profesional, terkait pemulihan psikologis dan mentalnya.
Sebaliknya jika persoalan ini dilaporkan dan tidak ditindak lanjuti secara hukum, lanjut Sofian, pihaknya tak bisa melakukan pendampingan atas anak yang menjadi korban. Ditambah, para pelaku juga diyakini tidak akan mendapatkan efek jera atas perbuatannya.
"Meskipun kami belum menerima laporan atas kasus ini. Namun kami mengimbau supaya keluarga korban segera melapor ke APH atau ke DPPKBP3A, agar bisa segera ditindak lanjuti, karena kami juga bisa mendampingi. Jangan takut untuk melapor," tegas Sofian saat dikonfirmasi wartawan Radarkoran.com, Jum'at 30 Agustus 2024 terkait dugaan pencabulan seorang siswi setingkat SMP oleh 2 pria sekaligus.
Di sisi lain saat ini tambah Sofian, pihaknya tengah gencar-gencarnnya mensosialisasikan pencegahan tindak kekerasan terhadap wanita maupun anak pada tingkat SD (Sekolah Dasar).
BACA JUGA: Kecamatan Kepahiang Laksanakan Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting
Dalam hal ini DPPKBP3A Kabupaten Kepahiang bekerja sama dengan lintas sektor seperti Kejari Kepahiang, Polres Kepahiang, Disdikbud, Psikolog hingga dewan guru.
"Di luar dari permasalahan dugaan pencabulan tersebut, kami hingga saat ini terus berupaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap wanita serta anak. Ini kami buktikan dengan melakukan sosialiasi tingat SD, selama 10 hari dimulai dari 26 Agustus 2024 lalu," sampainya.
Dalam hal ini, Sofian pun menekan agar setiap pihak untuk tidak sekali-kali menutup-nutupi kasus dugaan kekerasan terhadap wanita serta anak, khususnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Tindakan menutup-nutupi kejahatan adalah tindakan melawan hukum, apalagi menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ingat, setiap anak dilindungi oleh Undang-undang terkait keselamatannya. Jadi di sini saya mau ingatkan, jangan pernah coba-coba menutupi kasus yang melibatkan anak sebagai korban," pungkas Sofian.