Radarkoran.com - Dugaan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang semena-mena terhadap karyawan, satu per satu mulai mencuat.
Disebutkan bahwa perusahan yang bergerak pada perkebunan dan pengolahan daun teh ini, tidak henti-hentinya menui kontroversi.
Selain penggunaan HGU yang sudah habis izin per tahun 2021 lalu, pemecatan pada karyawan secara sepihak dan lalai atas hak karyawan yang mengalami kecelakaan kerja juga terjadi dalam perusahaan tersbut.
Namun sayangnya, meskipun berulang kali diterpa isu negatif, jajaran PT.TUMS seakan tutup mata dan tetap masih berdiri dengan kokoh. Berikut dengan jajaran pemerintah yang seakan diam tidak berkutik.
Hal ini menjadi perhatian khusus Rustam Efendi, SH yang merupakan Penasehat Hukum karyawan yang belum lama ini mengalami kecelakaan kerja dan tak mendapatkan keadilan oleh perusahan milik warga negara asing tersebut.
Menurut Rustam, jika hal-hal kontriversi yang dilakukan PT.TUMS terus dibiarkan, maka keadilan atas hak-hak karyawan tak akan dipenuhi oleh perusahan tersebut.
BACA JUGA:Karyawan Kehilangan 4 Jari, PT. TUMS Dalaporkan ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Selain soal HGU, Edwar: PT. TUMS Disebut Zolim pada Buruhnya
Bahkan kepada Radarkoran.com, dirinya secara tegas meminta agar pihak berwenang menutup perusahan tersebut.
"Sudah ada beberpa laporan kepada saya, selain dari klien sayan yang tengah kami dampingi. Kami sangat menyayangkan PT.TUMS dengan sederet kontroversinya, masih tetap berdiri kokoh di tanah Kabupaten Kepahiang. Kita minta pemerintah segera menutup perusahan tersebut," tegas Rustam.
Sebelumnya diberitakan, akibat kehilangan jari lantaran mengalami kecelakaan kerja, karyawan PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) melapor pihak perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Bukan tanpa sebab, pascakecelakaan yang dialami oleh Eko Widodo saat bekerja, dirinya tak mendapatkan keadilan dari pihak perusahaan yang harusnya bertanggung jawab atas inseden tersebut.
Rustam Efendi Penasehat Hukum Eko Widodo menjelaskan, keliennya ini harus kehilangan 4 jari yang berada di tangan kanan, akibat terkena mesin pres pengelolahan daun teh.
Akibat kecelakaan tersebut, kliennya mengalami cacat permanen. Untuk itu, saat ini lanjut Rustam, pihaknya tengah menunggu tindakan dari dinas terkait, agar kliennya tersebut mendapatkan keadilan.
"Kecelakaan tersebut terjadi bulan April 2024 lalu, klien kami kehilangan 4 jarinya. Namun sayang, tanggung jawab dari pihak perusahaan tidak sesuai dengan UU Cipta Kerja yang berlaku," ujar Rustam.