Radarkoran.com - Tahun 2024 Pemkab Rejang Lebong menargetkan penerimaan dana bagi hasil atau DBH dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp 65,23 Miliar. Jumlah tersebut sudah termasuk piutang DBH tahun 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andi Ferdian.
"Tahun ini kita Pemkab Rejang Lebong menargetkan adanya DBH dari Pemprov mencapai sebesar Rp 65,23 miliar, ini sudah termasuk dengan piutang DBH dari Pemprov Bengkulu tahun sebelumnya," sampainya.
Adapun sumber DBH Pemprov Bengkulu tersebut adalah bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pendapatan bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pajak air permukaan dan pendapatan bagi hasil dari pajak rokok.
"Ada empat sumber jenis pajak yang bakal diterima dari DBH provinsi oleh Pemkab Rejang Lebong," lanjutnya.
BACA JUGA:Pasar Malam di Taman Santoso Berakhir
Dijelaskannya, penggunaan DBH dari Pemprov Bengkulu ini selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong. Namun khusus DBH rokok, peruntukannya jelas untuk penanganan kesehatan dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan lainnya.
"Nanti misal DBH itu sudah diterima Pemkab Rejang Lebong dari provinsi itu bebas digunakan untuk kegiatan apa saja yang ada di daerah, terkecuali DBH dari pajak rokok, karena peruntukkannya khusus," lanjutnya.
BACA JUGA:Simak Bahaya Air Isi Ulang yang Mengintai Kesehatan
Andi juga menambahkan, penerimaan DBH dari Pemprov Bengkulu dinilai sangat membantu pemerinyah daerah untuk menunjang pembangunan.
Sebagai kompensasinya, Pemkab Rejang Lebong selalu menyiapkan anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas yang tersebar di sejumlah OPD.