24 Artis Terpilih jadi DPR RI, Dapat Gaji dan Tunjangan Ratusan Juta

Sebanyak 24 Artis Indonesia terpilih menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029.--DOK/RK

Radarkoran.com - Wajar saja jika sejumlah orang berlomba - lomba untuk duduk menjadi perwakilan rakyat di senayan atau DPR RI. Bukan hanya politisi, tapi artis Indonesia juga lebih memilih menjadi anggota DPR RI, dibandingkan dengan profesi yang sebelumnya di jalani. 

Karena mungkin bukan hanya bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat di Indonesia, tapi atas kinerja yang dilakukan mendapatkan gaji serta tunjangan yang katanya bisa mencapai ratusan juta. 

Untuk diketahui, KPU RI resmi menetapkan 580 anggota DPR RI periode 2024 - 2029 duduk di parlemen hasil Pemilu Februari 2024 lalu. Diketahui, penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 dan diumumkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, 25 Agustus 2024 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. Dari total 580 anggota DPR RI periode 2024 - 2029 yang ditetapkan, 24 diantaranya merupakan artis indonesia yang selama ini mungkin sering anda lihat mereka tampil di layar kaca, baik sebagai penyanyi maupun sebagai artis sinetron dan lainnya. 

Data terhimpun, DPR RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 

BACA JUGA:Konsumsi 4 Jenis Buah Ini Kulit Kamu Bakalan Sehat dan Kencang

Setelah resmi dilantik dan ditetapkan sebagai DPR RI, juga akan menerima gaji dan tunjangan yang memang sudah ditentukan tersebut. Bahkan gaji dan tunjangan yang diterima DPR RI bisa mencparai ratusan juta. 

Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya sudah dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.

Berikut gaji pokok yang akan diterima DPR RI : 

Pada Pasal 1 menjelaskan : 

- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,

- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,

- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.

BACA JUGA:5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain gaji pokok, DPR RI juga akan menerima tunjangan dengan nominalnya sesuai dengan jabatan masing - masing (Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar). 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan