Kades dan BPD Dituntut Harus Sejalan, Jangan Saling Menjatuhkan, Ini Tugas dan Wewenangnya

SEJALAN : Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, diingatkan kepada Kades dan BPD untuk tetap sejalan.--EPRAN/RK

7. Membina kehidupan masyarakat desa. 

8. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. 

9. Membina dan meningkatkan perekonomian desa. 

10. Mengembangkan sumber pendapatan desa. 

Selain itu, Kades juga memiliki kewajiban, seperti: 

- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila. 

- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

- Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI. 

- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. 

- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender. 

Sementara Tugas dan Wewenang BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016:

BACA JUGA:Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Masuk Verifikasi Berkas

1. Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

2. Menyelenggarakan musyawarah BPD.

3. Menyelenggarakan musyawarah desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan