Kades dan BPD Dituntut Harus Sejalan, Jangan Saling Menjatuhkan, Ini Tugas dan Wewenangnya
SEJALAN : Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, diingatkan kepada Kades dan BPD untuk tetap sejalan.--EPRAN/RK
7. Membina kehidupan masyarakat desa.
8. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa.
9. Membina dan meningkatkan perekonomian desa.
10. Mengembangkan sumber pendapatan desa.
Selain itu, Kades juga memiliki kewajiban, seperti:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.
Sementara Tugas dan Wewenang BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016:
BACA JUGA:Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Masuk Verifikasi Berkas
1. Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
2. Menyelenggarakan musyawarah BPD.
3. Menyelenggarakan musyawarah desa.