Kades dan BPD Dituntut Harus Sejalan, Jangan Saling Menjatuhkan, Ini Tugas dan Wewenangnya
SEJALAN : Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, diingatkan kepada Kades dan BPD untuk tetap sejalan.--EPRAN/RK
4. Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika masa jabatan Kades berakhir.
5. Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk Pilakdes Pergantian Antar Waktu (PAW).
6. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kades.
7. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kades.
8. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
9. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
10. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.