Usai Dilaporkan ke Kemnaker, PT. TUMS Tiba-tiba Kirim Surat pada Karyawan Korban Kecelakaan Kerja
PANGGILAN : Surat panggilan yang dilayangkan PT. TUMS terhadapa Eko Widodo yang sebelumnya mengalami kecelakaan kerja, hingga kehilangan 4 jari. --RIAN/RK
Radarkoran.com - Pihak PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) yang berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, diketahui pada Selasa 3 September 2024 telah melakukan pemanggilan terhadap Eko Widodo, karyawan yang melaporkan perusahan tersebut ke Kemnaker RI melalui PH-nya.
Diketahui, Eko Widodo melaporkan managemen PT. TUMS lantaran kecelakaan kerja yang membuat dirinya kehilangan 4 jari, namun tidak mendapatkan konvensasi yang layak.
Sedangkan pemanggilan tersebut berdasarkan keterangan dari Penasehat Hukum Eko Widodo, Rustam Efendi SH, disertai dengan surat resmi dari PT. TUMS dengan Nomor 191/XI/TUM/2024. Prihal surat tersebut adalag panggilan untuk pelaksanaan penetapan pengawas ketenagakerjaan tentang kecelakaan.
Menanggapi surat ini Rustam pun menegaskan, pihaknya tidak akan merespon panggilan yang dilakukan oleh PT.T UMS. Sebab menurutnya, kasus dugaan semena-mena yang dilakukan oleh perusahan ini kepada kliennya yang mengalami cacat permanen, sudah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Iya memang, ada surat yang diberikan oleh pihak PT. TUMS kepada klien kami hari ini (Selasa, red). Ya isinya pemanggilan untuk melaksanakan pemberian jaminan kecelakaan kerja. Kami tentu belum merespon, mengingat masalah ini sudah kami laporkan ke kementerian. Ya, biar ini menjadi urusan Kemnaker untuk melakukan tindakan terhadap PT. TUMS," ujar Rustam.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Teken SK Masa Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun, Ini Jadwal Pembagiannya
Sementara itu, melalui pesan Whatsapp, Radarkoran.com mencoba untuk menghubungi salah satu pimpinan PT. TUMS, namun sayangnya, hingga berita ini ditulis, tidak ada respon sama sekali.
Untuk diketahui, Eko Widodo merupakan karyawan PT. TUMS yang mengalami cacat permanen karena 4 jari tangannya putus akibat tergilas mesin pres. Eko Widodo sebelumnya menerangkan, dia sempat ingin diberi uang oleh perusahaan sebesar Rp 28 juta.
Dijelaskan oleh Eko Widodo, uang tersebut berdasarkan keterangan dari salah satu petinggi PT. TUMS merupakan uang kompenasi akibat kecelakaan yang dialaminya saat bekerja.
Diterangkan oleh Eko setelah diperbolehkan pulang dari Rumah Sakit di Kota Bengkulu setelah perawatan luka kecelakaan, dirinya didatangi oleh beberapa orang dari perwakilan PT. TUMS.
Di kediamannya, salah seorang petinggi PT. TUMS menyampaikan bahwa pihaknya ingin memberikan komoensasi berikut meminta agar Eko menandatangani surat perjanjian bersama.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Kepahiang: Dengan QRIS Transaksi Keuangan Menjadi Lebih Aman
"Uang yang ingin diberikan Rp 28 Juta, alasannya karena saya sudah meminjam uang Rp 2 juta ketika masih dalam perawatan. Padahal ketika itu istri saya dititipi uang Rp 2 juta tersebut dari perusahan, dengan alasan buat jaga-jaga jika ada pembelian obat. Jadi ketika itu, tak ada kata-kata saya pinjam atau perusahan meminjamkan," papar Eko.