Bupati Kepahiang Teken SK Masa Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun, Ini Jadwal Pembagiannya

DIBAGIKAN : SK perpanjangan jabatan 8 tahun Kepala Desa (Kades) dan BPD di Kabupaten Kepahiang segera dibagikan. --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menyelesaikan membuat Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kepahiang. 

Sebab itulah Kades dan BPD di daerah ini diminta bersiap-siap menerima SK perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun tersebut. Perpanjangan jabatan Kades dan BPD dilakukan Dinas PMD Kepahiang berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa yang diterbitkan tertanggal 25 April 2024 lalu.

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH melalui Kabid Pembinaan Pemerintah Desa, Eko Saputra, SH mengungkapkan, penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD selama 8 tahun dalam waktu dekat ini. Menurut dia, SK perpanjangan masa jabatan Kades maupun BPD telah diteken Bupati Kepahiang. 

"Untuk SK perpanjangan jabatan 8 tahun Kades dan BPD sudah ditekan pak bupati. Sekarang tinggal proses pembagian saja, dan itu akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini," sampai Eko, Selasa 3 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Kasihan! Kejiwaan Pelajar SMK di Kepahiang Diduga Korban Bullying Terganggu

Dijelaskan Eko, awalnya Dinas PMD Kepahiang menjadwalkan untuk melakukan pembagian SK di akhir Agustus lalu. Hanya saja lantaran adanya kegiatan lain, sehingga pembagian SK perpanjangan 8 tahun Kades dan BPD diundur. Pihaknya kembali menjadwalkan untuk pembagian SK perpanjangan jabatan 8 tahun Kades dan BPD akan dilaksanakan pertengahan September ini. 

"Intinya sekarang SK perpanjangan masa jabatan 8 tahun Kades dan BPD sudah siap dan hanya tinggal membagikan saja. Untuk waktu pastinya akan kita jadwalkan kembali, yang jelas paling lambat pertengahan September ini SK perpanjangan masa jabatan 8 tahun Kades dan BPD akan dibagikan," demikian Eko. 

Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa diterbitkan tertanggal 25 April 2024 lalu. Dari total 105 Kades di Kabupaten Kepahiang, sebanyak 99 Kades yang akan mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan. 

BACA JUGA:Golkar Usulkan 4 Nama untuk Jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu

Sedangkan 2 dari 6 Kades di Kabupaten Kepahiang meninggal dunia. Yakni Kades Talang sawah Kecamatan Bermani Ilir dan Kepala Desa Suka Marindu Kecamatan Kepahiang. Selanjutnya, 4 Kades lainnya mengundurkan diri di antaranya Kades Meranti Jaya dan Bumi Sari di Kecamatan Ujan Mas, Kades Tebat Monok Kecamatan Kepahiang dan Desa Pulo Geto Kecamatan Merigi.

Beda halnya denga BPD, seluruh BPD se-Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan 8 tahun. Sementara untuk desa yang memang sudah melakukan pemilihan BPD tahun 2024 ini, diminta untuk tetap bersabar. Karena ketika SK perpanjangan masa jabatan 8 tahun berakhir nantinya, BPD yang memenangkan pemilihan BPD tahun 2024 akan dilantik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan