Pendaftaran Cakada di Bengkulu Utara Diperpanjang
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE--GATOT/RK
Radarkoran.com - Masa pendaftaraan Calon Kepala Daerah (Cakada) tahun 2024 telah ditutup pada 29 Agustus 2024 lalu. Namun tidak untuk Kabupaten Bengkulu Utara. Pendaftaran untuk calon bupati di kabupaten tersebut saat ini diperpanjang.
Perpanjangan pendaftaran Cakada di Bengkulu Utara ini lantaran saat penutupan masa pendaftaran Cakada sebelumnya hanya satu pasangan calon yang melakukan pendaftaran yakni pasangan calon Ari Saptadinata dan Sumarno sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, perpanjangan pendaftaran dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada daerah daerah yang diikuti oleh satu bakal calon maka diberikan waktu untuk perpanjangan masa pendaftaran.
BACA JUGA:Kembali Dilantik, Herwin Lanjutkan Perjuangan Masyarakat yang Belum Terealisasi
"Kita perpanjang masa pendaftaran. Di tanggal 1-4 September kita diperintahkan melakukan pengumuman masa pendaftaran. Lalu di tanggal 5-7 September kita menerima atau membuka pendaftaran kembali," ungkap Rusman.
Untuk perpanjangan masa pendaftaran akan dilakukan pada 5-7 September mendatang. Selama masa tersebut parpol dapat melakukan pengusungan pasangan calon untuk bertarung dalam kontestasi melawan paslon yang telah mendaftar.
"Kita diberikan waktu 3 hari," ujar Rusman.
Nantinya, apabila selama dibuka perpanjangan pendaftaran bakal calon tetap tidak ada pasangan bakal calon yang melakukan pendaftaran, maka pihak KPU akan menetapkan hanya satu bakal calon yang akan ikut kontestasi di Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Jadi Anggota Dewan Provinsi, Rizki Heriaji Suwela Siap Perjuangan Aspirasi Masyarakat Kepahiang
Dengan ditetapkan hanya satu bakal calon, nantinya pasangan tersebut akan melawan kotak kosong. Namun dengan catatan satu pasangan calon tersebut memperoleh kemenangan di atas 50 persen plus satu dari kotak kosong.