Ini Cara Cek Kendaraan Apakah Terkena Tilang ETLE atau Tidak

Kamera tilang Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. --FOTO/TANGKAPAN LAYAR

 

 

4. Apabila tidak ada pelanggaran, maka akan muncul keterangan "No data available". Namun jika tercatat melakukan pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

 

 

Selain itu, anda juga bisa melakukan verifikasi tilang elektronik kendaraan melalui layanan e-Tilang. Simak langkah-langkahnya di bawah ini:

BACA JUGA:Nawacita RIANG, Bangun Perguruan Tinggi di Kepahiang

- Buka situs https://etilang.polri.go.id/ di browser.

 

- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko, biasanya terdapat di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.

 

- Setelah itu, klik tombol "Cari" yang terdapat di halaman tersebut.

 

- Tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan yang digunakan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda muncul di layar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan