3 Terdakwa Dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Dijerat Pasal Berlapis, Ini Penjelasan JPU

TPIKOR : Tiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menjalani sidang dakwaan.--DOK/RK

Radarkoran.com - Tiga terdakwa yang terlibat dalam dugaaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Operasional Sekolah atau BOS MAN 2 Kepahiang Provinsi Bengkulu, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada Selasa 10 September 2024. 

Ketiganya adalah Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha (TU) menjalani sidang perdana, dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang. 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, MH di hadapan majelis hakim PN Bengkulu, menjerat ketiganya dengan pasal 2 dakwaan primer dan pasal 3 subsidaer, junto pasal 18, junto pasal 55 KUHP.

"Dalam dugaan kasus ini kita terapkan pasal berlapias terhadap ketiganya. Sementara, modus yang dilakukan ketiga merupakan SPJ fiktip, kegiatan fiktip, dan mark up harga barang," sampai JPU, Febrianto Ali Akbar yang juga Kasi Pidsus Kejari Kepahiang.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Pembangunan Kolam Retensi Ditarget Tuntas Tahun Ini

Sidang berikutnya, menurut Febrianto Ali Akbar, akan terus berlanjut dengan agenda menghadirkan seluruh saksi dari JPU. Untuk diketahui pula, dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara hingga Rp 681 juta dari jumlah anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut TA 2021-2022. 

Ketiga terdakwa, Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa selaku Bendahara, dan Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepahiang pada Selasa 28 Mei 2024 lalu. 

Sekadar mengulas, pada TA 2021 lalu dana BOS yang diterima MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapatkan keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022, ketiga terdakwa ditenggarai memainkan peran masing-masing, serta menjalankan 4 modus hingga akhirnya muncul kerugian negara hingga Rp 681 juta.

Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, serta cash back dari pihak ketiga. Penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati oleh ketiga terdakwa.

BACA JUGA:Dani-Sukatno Jamin Tak Ada Jual Beli Jabatan Jika Terpilih

Menjelang proses sidang dakwaan yang dilakukan JPU di PN Bengkulu, dari total 681 juta KN yang ditimbulkan, telah dikembalikan sebesar Rp 555 juta oleh ketiga terdakwa. Yakni Abdul Munir selaku Kepala Madrasah mengembalikan Rp 309 juta, Eka Puspa sebagai Bendahara Rp 186 juta, dan terdakwa Ujang Supardi selaku Kepala Tata Usaha mengembalikan Rp 60 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan