KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT, Sita Uang Tunai dan Alat Elektronik
Abdul Halim Iskandar--IST/RK
Radarkoran.com - Rumah Dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi atau Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, Jumat 6 September 2024 di geledah KPK.
Penggeledahan tersebut, diketahui usai pemeriksaan Abdul Halim sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur di Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu yang lalu.
"Bahwa pada Jumat tanggal 6 September 2024, Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dari penggeledahan oleh lembaga rasuah tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
BACA JUGA:Masyarakat Harus Tahu, Ruangan Peserta BPJS Penuh Bisa Dipindahkan ke Kelas Lebih Tinggi Tanpa Biaya
Akan tetapi, Tessa tak membeberkan lebih detail terkait jumlah uang tunai yang disita, termasuk apakah uang yang disita dalam bentuk mata uang rupiah atau mata uang asing.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," jelas dia.
Untuk diketahui, bulan Agustus lalu, Abdul Halim sempat diperiksa oleh penyidik KPK . Setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, Abdul Halim mengaku telah menjelaskan semua hal yang diketahuinya terkait kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur saat masih menjabat sebagai DPRD Jatim.