Sudah Ditengahi KPK, Apakah Persoalan Lahan Puncak Mall Tidak Bisa Dituntaskan?

PEMKAB : Persoalan lahan Puncak Malll yang hingga saat ini belum selesai dituntaskan. --RYAN/RK

Radarkoran.com - Walaupun beberapa waktu yang lalu sudah ditengahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tapi kenyataannya sengketa lahan Puncak Mall Kepahiang yang berada di tengah-tengah kota Kabupaten Kepahiang, belum juga tuntas.

 

Dengan begitu, dipastikan sampai saat ini persoalan lahan Puncak Mall belum secara sah menjadi milik Pemkab Kepahiang.

 

Hal itu diungkapkan Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM kepada Radarkoran.com, Rabu 11 September 2024. 

 

Dipaparkan Jono, memang persoalan antara Pemkab Kepahiang dan juga BPN Kepahiang terkait lahan puncak Mall Kepahiang sudah ditengahi oleh KPK RI.

BACA JUGA:Perbedaan BBM Pertamax dan Pertalite, Mana yang Lebih Irit? Berikut Penjelasannya

 

Hanya saja hingga saat ini belumbisa dilakukan pemindahan kepemilikan terhadap aset tersebut menjadi milik Pemkab Kepahiang.

 

Alasannya karena aset tersebut masih tercatat sebagai aset Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian LHK Cq BPDAS dengan status pemegang aset Kementerian Keuangan(Kemenkeu).

 

"Sebelumnya memang sudah ditengahi oleh KPK RI, namun BPN masih belum berani menerbitkan sertifikatnya dengan alasan belum ada pelepasan hak dari kementerian, dalam hal ini kementerian keuangan," papar Jono.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan