PIP Mahasiswa Dikorupsi Oknum Doktor, Setiap Penerima Dipotong hingga Rp 1,5 Juta
Program Indonesia Pintar (PIP) yakni program yang ditujukan untuk membantu anak-anak yang mengalami kusulitan biaya sekolah dan kuliah, bukan malah dikorupsi. --FOTO/DOK
Radarkoran.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat Sumatera Utara mendakwa Dr. Muhammad Sardi alias MS yang sudah merugikan negara hingga Rp 8,15 miliar lebih, dalam perkara dugaan korupsi Program Indonesia Pintar (PIP).
JPU menyebutkan terdakwa Muhammad Sadri melakukan pemotongan uang subsidi mahasiswa angkatan 2020 dan 2021 masing-masing sebesar Rp 1 juta.
Sementara untuk mahasiswa angkatan 2022 masing-masing dipotong sebesar Rp 1,5 juta per orang oleh oknum doktor tersebut pada tiap semester.
"Terdakwa Muhammad Sadri didakwa melakukan korupsi memoting biaya hidup Program Indonesia Pintar atau PIP mahasiswa," sampai JPU Kejari Langkat Junita, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 9 September 2024.
BACA JUGA:Enak Zaman SBY, Pimpinan Honorer: Harusnya PPPK jadi PNS Tanpa Tes
Modus terdakwa melakukan pemotongan diungkapkan, seperti untuk biaya jas almamater, kartu tanda mahasiswa, pengenalan kampus serta berbagai jenis kutipan lainnya.
"Perbuatan itu dilakukan oleh terdakwa Muhammad Sadri bersama-sama dengan Akhmad Julham (Berkas terpisah) selaku pembina Yayasan Haji Maksum Abidin Shaleh," papar Junita.
Perbuatan terdakwa Muhammad Sadri ini selaku Ketua STKIP (Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) Al Maksum Langkat menyebabbkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,15 miliar lebih. Besaran nilai kerugian keuangan negara di kasus korupsi PIP berdasarkan hasil perhitungan tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
BACA JUGA:Cara Balik Nama Sertifikat Tanah jika Pemilik yang Lama Sudah Meninggal
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU Kejari Langkat, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda serta akan melanjutkan persidangan pada Senin 23 September dengan agenda keterangan para saksi.
"Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan, maka diminta penuntut umum supaya menghadirkan para saksi di persidangan pada Senin 23 September mendatang," kata hakim ketua.