Kasus Menggandakan Uang, Guru hingga Karyawan Swasta Tertipu Rp 1 Miliar, Begini Ceritanya ?
UANG : Kasus gandakan uang, guru dan karyawan tertipu, 7 pelaku ditangkap polisi.--IST/RK
Radarkoran.com - Bukan hanya masyarakat biasa, bahkan guru serta karyawan swasta masih saja tertipu oleh ulah sekelompok oknum yang dipercaya bisa menggandakan uang.
Jika dipikir dengan akal sehat, dalam dunia ini tidak ada sesuatu hal yang dengan pekerjaan ringan bisa mendapatkan keuntungan besar. Kecuali melakukan usaha serta kerjakeras dengan cara membanting tulang.
Orang yang bekerja keras membanting tulang serta diiringi dengan doa saja tidak mungkin langsung mendapatkan uang yang banyak. Melainkan uang yang diterima secara bertahap sesuai dengan hasil kerja yang dilakukan.
Tapi bedah halnya dengan penipuan dengan modus menggandakan uang yang dialami oleh guru, karyawan swasta bahkan masyarakat biasa ini. Jika ditotalkan, sejumlah korban mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar akibat ulah oknum penipu yang katanya bisa menggandakan uang.
BACA JUGA:Uang Palsu Beredar, Pedagang Wajib Teliti, Modusnya Belanja Saat Subuh
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap tujuh terduga pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang yang menyebabkan kerugian korbannya mencapai Rp 1 miliar.
Penangkapan komplotan penipu dengan modus menggandakan uang tersebut dilakukan di Ciwalen, Kabupaten Cianjur, pada Minggu 15 September pukul 04.00 WIB. Ketujuh komplotan pelaku penipuan yang katanya bisa menggandakan uang, berinisial S (37), H (43), A (43), JS (54), YS (44), OS (42), dan AS (54).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP. Rita Suwadi mengatakan, ketujuh terudga pelaku yang diamankan merupakan warga Sukabumi dan Cianjur. Dalam menjalankan aksinya ketujuh pelaku juga mempunyai peran masing - masing.
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Seperti misalnya, S berperan menyewa mobil, H bertindak sebagai mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sebagai sopir, YS mengantar H, OS berpura-pura menjadi ustad, dan AS berperan sebagai anak ustaz.
"Modus penipuan ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Perum Grand La Palma, Sukabumi, pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, Sukabumi, pada 4 September 2024," ungkap Kapolres, Rita.
BACA JUGA:Modus Cetak Yasin, Selama 13 Tahun Hasilkan Uang Palsu hingga Miliaran Rupiah
Sementara untuk para korbannya, ASW (51) seorang guru asal Depok, dan BI (43) karyawan swasta asal Sumatera Utara, masing-masing mengalami kerugian Rp 100 juta dan Rp 250 juta. Selain itu ada juga korban yang lainnya, jika ditotalkan maka kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Untuk modusnya sendiri, lanjut Kapolres, Rita, komplotan terduga pelaku dengan mempunyai peran masing - masing meyakinkan korban dengan berpura-pura sebagai ustaz yang mampu menggandakan uang hingga 10 kali lipat.
Setelah korban memberikan uang tunai, pelaku mengajak mereka ke sebuah vila untuk melakukan ritual. Saat ritual, korban diminta memasukkan uang ke dalam kotak besar dan nantinya dinajikan uang tersebut akan kembali lebih banyak.