Modus Cetak Yasin, Selama 13 Tahun Hasilkan Uang Palsu hingga Miliaran Rupiah

PERCETAKAN : Selama 13 tahun buka percetakan sebagai modus cetak uang palsu hingga Rp 1,2 miliar.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Ada-ada saja ulah oknum dalam membuka usaha untuk mencari keuntungan yang besar. Seperti halnya modus membuka percetakan undangan dan yasin selama belasan tahun, tapi dibalik itu semua mencetak uang palsu atau Upal yang nominalnya mencapai miliaran rupiah.

Usaha ini sudah beroperasi selama selama 13 tahun dengan menghasilkan uang palsu hingga Rp 1,2 miliar. Usaha gelap ini pun diungkap Bareskrim Polri di daerah Margahayu Bekasi Timur.

Bermoduskan sebagai percetakan undangan dan buku Yasin, ternyata percetakan di daerah Margahayu Bekasi Timur tersebut menjalankan bisnis ilegal yang sudah berlangsung cukup lama. Sementara itu warga sekitar tidak mengetahui aktivitas ilegal ini, karena warga sekitar hanya mengenalnya sebagai percetakan biasa, yang buka dari pagi hingga sore seperti percetakan pada umumnya.

"Selama ini kita pikir hanya percetakan biasa, ternyata di dalamnya ada praktek mencetak uang palsu." ujar salah satu warga setempat. 

BACA JUGA:9 Manfaat Tanaman Kumis Kucing untuk Kesehatan Tubuh, Apa Saja? Simak Ulasannya

Diketahui pada 6 September 2024 lalu, polisi melakukan penggerebekan di lokasi percetakan dan berhasil menangkap 10 pelaku. Dari 10 pelaku tersebut, 8 di antaranya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Bekasi, sementara 2 lainnya diamankan di lokasi percetakan. 

Sementara Barang bukti yang disita berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total mencapai 12.000 lembar. Keterangan kepolisian, percetakan ini sudah beroperasi sejak tahun 2011 lalu. Artinya sudah 13 tahun beroperasi. Selama itu pula sindikat ini berhasil memproduksi uang palsu dalam jumlah besar tanpa terendus pihak berwenang.

Dengan modus yang terencana rapi, sindikat ini berhasil menipu banyak pihak, bayangkan saja selama 13 tahun operasi percetakan ini bisa mencetak Upal hingga Rp 1,2 miliar dan Upal nya pun sudah beredar. 

Kini, para pelaku harus menghadapi proses hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan yang ada di sekitar, terutama terhadap usaha yang mungkin menyembunyikan praktik-praktik ilegal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan