Akhirnya 98 PPPK Pemprov Bengkulu Formasi 2023 Terima SK
Kegiatan Penyerahan SK pengangkatan PPPK Pemprov Bengkulu formasi 2023 pada Rabu, 18 September 2024 bertempat di GOR Sawah Lebar Kota Bengkulu.--GATOT/RK
Radarkoran.com - Pemprov Bengkulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 sekaligus pengambilan sumpah janji jabatan, Rabu 18 September 2024 di GOR Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPPK formasi tahun 2023 itu, dipimpin langsung Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Rohidin mengatakan dengan telah diberikan SK dan mengucapkan sumpah janji jabatan tersebut maka para PPPK yang bersangkutan telah resmi menjadi pegawai di lingkup Pemprov Bengkulu dengan hak dan kewajibannya.
"Hari ini kita menyerahkan SK PPPK Pemprov Bengkulu. Mereka telah mendapatkan SK dan tentu mereka mendapatkan hak-hak sebagaimana ASN," ungkap Gubernur Rohidin saat diwawancarai usai kegiatan pelantikan.
BACA JUGA:Gaji PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Begitu juga Kriterianya
Gubernur menyebut, hak-hak yang didapatkan para PPPK tersebut sama halnya dengan para PNS seperti gaji, tunjangan kinerja, termasuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru jika telah memenuhi syarat.
"Jika memenuhi syarat juga, mereka juga dapat dimungkinkan dan berhak menjadi kepala sekolah," imbuhnya.
Disisi lain Gubernur Rohidin juga menekankan perlu adanya evaluasi terhadap PPPK yang ada di lingkungan Pemprov Bengkulu. Diantaranya setiap PPPK mendapatkan jam mengajar yang cukup untuk PPPK tenaga pendidik, sehingga tidak ada penumpukan guru atau mengganggu formulasi jam mengajar pada sekolah yang dituju.
"Kemudian yang kedua mereka tidak terganggu kondisi keluarganya terkait penugasaan. Karena ada beberapa yang penugasan awalnya di kota tapi saat PPPK ditempatkan di kabupaten yang lain yang cukup jauh yang membuat pisah dan meninggalkan keluarganya. Saya kira hal ini juga perlu dievaluasi," tutur gubernur Rohidin.
BACA JUGA:Wajib Tahu Guru PPPK Bisa Terima TPG, Ini Syaratnya
Sementara itu, dari segi penggajian gubernur Rohidin menyebut akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing saat sudah mulai bertugas.
"Untuk penggajian melalui perbankan dan nanti ke rekening masing-masing. Dan kalau peraturan sekarang dia bertugas baru digaji," tambah Gubernur Rohidin.
Tak lupa dirinya juga mengimbau kepada 98 PPPK yang baru dilantik agar segera melapor ke sekolah masing-masing untuk tenaga pendidik, dan jika bertugas di OPD teknis maka melapor ke kepala OPD untuk dapat segera menjalankan tugas.
"Dan segera juga menyerahkan SK-nya agar proses penggajian juga diproses," ujar Gubernur.