Wajib Tahu Guru PPPK Bisa Terima TPG, Ini Syaratnya
Guru PPPK bisa terima TPG--Ilustrasi
Radarkoran.com - Tak hanya PNS, ternyata guru yang berstatus sebagai PPPK juga dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang lebih dikenal dengan sertifikasi guru. Namun untuk mendapatkan TPG, guru PPPK wajib memenuhi persyaratan berupa sertifikat pendidik atau Serdik.
Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong Drs. Noprianto, MM melalui Kabid PTK Emliah, S.Sos, M.Pd menjelaskan Serdik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga professional sesuai dengan yang diamanatkan Permendikbudristek. Untuk mendapatkan Serdik, guru dalam jabatan dapat mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Jika guru PPPK ingin mendapatkan TPG, maka yang bersangkutan harus memiliki serdik. Caranya dengan mengikuti program PPG yang bisa diikuti oleh para guru PPPK maupun PNS," kata dia.
Sejauh ini di Kabupaten Rejang Lebong, sudah ada 4 guru PPPK yang sudah mendapatkan TPG. Besaran TPG yang diterima yaitu sesuai dengan besaran gaji pokok guru PPPK itu sendiri.
BACA JUGA:Hingga Agustus Reaslisasi Belanja Daerah 49 Persen, Pendapatan 59 Persen
"Sejauh ini dari ratusan guru PPP yang ada, baru 4 guru yang sudah mengikuti program PPG, dan terdata sebagai penerima TPG di Rejang Lebong. Besaran TPG yang mereka terima sama dengan TPG untuk guru PNS, yakni nilainya sebesar gaji pokok dikali 3 bulan," lanjutnya.
Sementara itu untuk guru PNS yang sudah terdaftar sebagai penerima TPG di Kabuaten Rejang Lebong ada sebanyak 1.081 guru. Setiap guru ang sudah memiliki Serdik baik itu guru yang berstatus PNS maupun PPPK, semuanya mendapatkan kesempatan dan hak yang sama untuk menerima TPG.
"Silahkan bagi guru-guru yang statusnya PPPK untuk mengikuti PPG nanti. Karena hal itu merupakan syarat untuk mendapatkan serdik gar bisa terdaftar ebagai penerima TPG," singkatnya.