Desak Pemkab Kepahiang, Forum BPD Minta Kejelasan SK Perpanjangan Masa Jabatan

JABATAN : Ketua Forum BPD Kabupaten Kepahiang Meskon Efendi mempertanyakan kejelasan SK perpanjangan masa jabatan BPD.--SUHAIMI/RK

Radarkoran.com - Ketua Forum Badan Permusyawartan Desa atau BPD Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Meskon Efendi meminta kejelasan Pemkab Kepahiang terkait perpanjangan masa jabatan BPD se-Kabupaten Kepahiang.

Ia mendesak agar Pemkab Kepahiang bisa segera menerbitkan SK dan mengukuhkan perpanjangan masa jabatan BPD di Kabupaten Kepahiang.

"Penerbitan SK ini untuk memberikan kepastian kepada BPD agar bisa bekerja dengan tenang karena sudah mengantongi surat perpanjangan masa jabatan. Saya selaku ketua forum terus di desak oleh kawan -kawan BPD lainya. Mereka ingin kepastian. Dan kapan lagi untuk diserahkan SK itu. Pengukuhun atau tidak pengukuhan segeralah bagikan SK. Sebenarnya sudah sangat lama ditunggu-tunggu. Ini nantinya menyakut gaji mereka juga, " kata Meskon, Rabu 18 September 2024.

Dirinya meminta agar Pemkab Kepahiang untuk tidak menunda- nunda penerbitan SK perpanjangan masa jabatan BPD. Sebab, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga sudah lama disahkan. 

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Teken SK Masa Jabatan Kades dan BPD 8 Tahun, Ini Jadwal Pembagiannya

"Daerah lain sudah lama BPD mendapatkan SK perpanjangan. Bahkan Kabupaten lain seperti Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur sudah diserahkan, " ungkap dia.

Bahkan, lanjutnya, Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait  Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam surat edaran itu, terdapat perubahan beberapa ketentuan pasal khususnya mengenai BPD sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.  Perubahan pengaturan masa jabatan BPD diatur lebih lanjut dalam ketentuan peralihan Pasal 118.

Lanjut Meskon, BPD di Kabupaten Kepahiang memang resah karena belum ada kejelasan terkait dengan perpanjangan masa jabatan ini. Karena terhitung tanggal 25 April 2024 seluruh BPD khususnya Kecamatan Kepahiang secara otomatis mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Dalam waktu dekat juga BPD akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Kepahiang menanyakan kejelasan SK ini.

BACA JUGA:Kades dan BPD Dituntut Harus Sejalan, Jangan Saling Menjatuhkan, Ini Tugas dan Wewenangnya

"Ya harapan kita SK kawan-kawan BPD segera diterbitkan. Sehingga mereka tidak ada keraguan lagi dalam bekerja mengawasi desa. Kita berharap secepatnya diterbitkan dan dikukuhkan," tegas Meskon. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan