APS Bertebaran di Jalur Hijau Akan Ditertibkan Satpol PP Kepahiang, Tapi...

APS : Belum memasuki masa kampanye Pilkada 2024 APS sudah bertebaran termasuk di jalur hijau Kabupaten Kepahiang --EPRAN/RK

Radarkoran.com - Satpol PP Kabupaten Kepahiang saat ini tengah mencari keberadaan tim pemenangan salah satu bakal calon kepala daerah (cakada). 

Ini berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) salah satu bakal cakada yang saat ini terpasang di sejumlah jalur hijau yang ada di Kabupaten Kepahiang.

Kasatpol PP Kabupaten Kepahiang, Destiana mengatakan sekarang pihaknya masih mencari keberadaan tim pemenangan salah satu bakal cakada yang memasang APS di jalur hijau. Tujuannya, untuk menyampaikan supaya APS yang dipasang di jalur hijau Kabupaten Kepahiang bisa dilepaskan secara mandiri. 

"Kita sudah melihat jika APS yang terpasang di jalur hijau, sekarang kita masih mencari tim pemenanannya dengan harapan bisa dilepas secara mandiri. Karena pemasangan APS di jalur hijau itu dilarang," kata Destiana.

Intinya, APS yang terpasang di jalur hijau harus ditertibkan. Tahap awal ini Satpol PP akan mencari tim pemenangan untuk disurati supaya bisa melepas APS secara mandiri. Namun jika surat yang disampaikan nantinya tidak digubris atau tidak dihiraukan, maka pelepasan atau penertiban paksa akan dilakukan. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024 APS Bertebaran di Jalur Hijau, Bawaslu Kepahiang Surati Satpol PP

"Kami akan meminta mereka terlebih dahulu untuk melepasnya. Tapi jika tidak, maka terpaksa kami yang melepas atau menertibkan sendiri. Kami juga memberi waktu 1 hari untuk dilepaskan hingga 19 September (Kamis, red). Jika tidak maka, Jumat atau Sabtu kami yang membersihaknya," demikian Destiana. 

Sekedar informasi, pada Pileg 2024 lalu terdapat 15 lokasi larangan pemasangan APK tersebar di 8 kecamatan Kabupaten Kepahiang. Yakni, Taman Kota Kepahiang, Bahu Jalan dan di atas trotoar, Jalan bebas hambatan, Gedung milik pemerintah, Fasilitas TNI/ Polri, Gedung dan lingkungan sekolah, RSUD, tempat pelayanan kesehatan dan fasilitas umum milik pemerintah, Di sekitaran Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat ibadah termasuk halaman, Menutupi rambu - ramu lalu - lintas dan tempat yang akan membahayakan pengguna jalan, Pepohonan, Tiang listrik, di sekitar Tugu Santoso Pasar Kepahiang. 

Selanjutnya, jalur hijau komplek perkantoran, jalur hijau Pelangkian-Kutorejo Kecamatan Kepahiang dan terakhir Taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang. 

Diketahui saat ini tahapan Pilkada 2024 memang sudah dilaksanakan KPU selaku penyelenggara. Tapi jangankan masa kampanye, penatapan calon saja di Pilkada 2024 belum dilakukan KPU Kepahiang.

Sementara saat ini APS sudah bertebaran di sejumlah titik jalan Kabupaten Kepahiang. Bahkan APS tersebut bertebaran terpasang di jalur hijau yang jelas - jelas pemasangannya dilarang. 

BACA JUGA:Satpol PP Pastikan Kesiapan Linmas TPS Pilkada 2024

Pemasangan APS yang dilakukan menjelang Pilkada 2024 memang sudah menjadi tradisi. Karena diyakini APS yang dipasang sebagai salah satu cara untuk mengenalkan calon baik Cagub - Cawagub maupun Cabup dan Cawabup ke masyarakat. Tapi dalam proses pemasangan APS perlu juga mentaati aturan yang telah ditetapkan. Seperti di wilayah Kabupaten Kepahiang, APS dilarang di pasang di jalur hijau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan