Puluhan Rumah Terdampak Bahaya Jaringan Transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang

Kondisi jaringan transmisi SUTT Teluk Sepang Kota Bengkulu yang berada diatas pemukiman--GATOT/RK

Radarkoran.com - Sebanyak puluhan rumah terdampak bahaya dari Jaringan Transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara Teluk Sepang milik PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB). Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak yang berwenang, walaupun sebelumnya telah menimbulkan korban. 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Posko Lentera, ditemukan 38 bangunan aktif berupa 22 rumah, 5 kandang ayam, 2 pondok kebun, 8 pondok pembuatan batu bata, dan 1 lapak pasar. 

Puluhan bangunan yang dihuni ratusan warga tersebut berada tepat di areal berbahaya jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang. Dan ratusan warga tersebut berpotensi akan menjadi korban jaringan SUTT yang ada.

Jika berkaca dari musibah sebelumnya, jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang sudah 2 kali menelan korban. Pertama seorang warga bernama Prih Antini yang tinggal di Desa Babatan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Korban Prih Antini terpental akibat tersengat listik, setelah dicek atap rumahnya menggunakan alat tespen ternyata terdapat aliran listrik. 

BACA JUGA:Besok PLN ULP Kepahiang Lakukan Pemadaman Listrik 8 Jam, Catat Waktunya!

Akibat musibah tersebut, saat ini kondisi korban mengalami gangguan kejiwaan serta ketergantungan obat.

Korban kedua yakni anak sulung dari Ibu Lina yang tinggal di Kelurahan Teluk Sepang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Saat kejadian korban tersengat aliran listrik ketika menyentuh air hujan yang ditampung di kamar mandi rumahnya. Korban saat ini menderita trauma, bila hujan datang korban ketakutan dan langsung mematikan semua peralatan listrik dirumahnya. Apalagi sampai sekarang rumahnya tetap berada di areal berbahaya SUTT PLTU Teluk Sepang.

Keberadaan jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang tersebut juga menimbulkan kerugian bagi kedua korban, yakni televisi yang ada menjadi mati total.

Jika mengacu dalam dokumen ANDAL RKL-RPL menyebutkan bahwa, Jaringan SUTT memancarkan gelombang magnet yang berefek pada timbulnya rasa lelah hingga kehilangan ingatan bila terpapar terlalu lama. Jaringan SUTT juga menimbulkan medan listrik yang dapat menyengat manusia dan menimbulkan efek turunan seperti luka bakar hingga gangguan jiwa bahkan kematian. Serta Jaringan SUTT akan melepaskan muatan listrik yang membuat peralatan elektronik menjadi rusak.

BACA JUGA:Belum Terpasang KWH Listrik, Warga Perumnas Green Hill Meradang

Untuk diketahui, jaringan SUTT PLTU Teluk Sepang memiliki panjang jaringan sejauh 23,3 km. Jaringan ini membentang dari Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu (Kelurahan Teluk Sepang), Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma (Desa Riak Siabun, Desa Riak Siabun 1, Desa Air Kemuning, dan Desa Air Petai), hingga Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah (Desa Air Putih, Desa Padang Ulak Tanjung, dan Desa Air Sebakul).

PT. TLB yang mengelola PLTU Teluk Sepang sendiri telah berulang kali diberikan sanksi dari kementerian karena melanggar dokumen ANDAL RKL-RPL, namun hingga saat ini jaringan SUTT yang ada masih berada di lokasi pemukiman warga. 

Koordinator Posko Lentera, Harianto menyesalkan bahwa PT TLB tidak belajar dari sanksi sanksi yang dijatuhkan oleh Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Padahal sudah dijatuhkan sanksi administratif dan dikenakan 3 kali rapor merah, PT TLB masih tidak patuh pada amanat Dokumen ANDAL RKL-RPL," kata Anto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan