Puluhan Rumah Terdampak Bahaya Jaringan Transmisi SUTT PLTU Teluk Sepang
Kondisi jaringan transmisi SUTT Teluk Sepang Kota Bengkulu yang berada diatas pemukiman--GATOT/RK
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik yang Bisa Didenda
Ia menambahkan, temuan dari pihaknya juga telah dilaporkan ke Gakkum KLHK melalui web pengaduan KLHK adu.com, namun situs tersebut tidak dapat dibuka.
"Saat ini laporan akan dibuat secara tertulis untuk dikirimkan langsung kepada Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani," ujarnya.
Sementara itu, Cimbyo dari Kanopi Hijau Indonesia turut menanggapi temuan hasil pemantauan yang dilaksanakan oleh Posko Lentera. Dirinya menilai, dengan adanya kondisi pengabaian sanksi yang dilakukan tersebut, menunjukkan bahwa Gakkum KLHK tidak serius menanggapi laporan ketidakpatuhan korporasi dari warga Teluk Sepang.
"Sanksi yang dijatuhkan pada PT TLB tersebut seperti tidak berefek, penegakan hukumnya tidak berjalan dengan adil. PT TLB masih melenggang dengan ketidakpatuhannya pada amanat Dokumen ANDAL," pungkas Cim.