KemenPAN-RB: Pengangkatan ASN Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes

KemenPAN-RB menyebutkan pengangkatan ASN paruh waktu dari PPPK Paruh Waktu dilaksanakan tanpa tes.--FOTO/ILUSTRASI

"PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun bisa ikut tes PNS, tapi harus mendapatkan izin PPK. Kalau tidak dapat izin maka tidak boleh mendaftar. Pastikan yang diterima PPPK harus benar-benar mau bekerja, agar ketika dinyatakan lulus tidak mundur," demikian Aba Subagja.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan