Kukuhkan Jabatan 8 Tahun, Bupati Kepahiang Ingatkan Kades Wajib Jalankan 5 Tugas, Apa Saja?

KUKUHKAN : Masa jabatan Kades dan BPD dikukuhkan oleh Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU pada Selasa 24 September 2024.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM. IPU resmi mengukuhkan masa jabatan 98 Kepala Desa (Kades) dan BDD (Badan Permusyawaratan Desa) di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Selasa 24 September 2024. 

Masa jabatan 98 Kades dan BPD di 105 desa dikukuhkan berdasarkan Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kepahiang Hidayatullah mengingatkan ketika masa jabatan Kades sudah diperpanjang dari sebelumya 6 tahun menjadi 8 tahun, terdapat 5 hal khusus yang wajib dijalankan oleh Kades se-Kabupaten Kepahiang. 

Pertama, Kades diminta untuk menurunkan tingkat kemiskinan ektrim. Kedua, Kades diminta turunkan angka stunting. Ketiga, perbaiki sanitasi dan MCK di desa. Keempat, tidak melakukan penyalahgunaan jabatan atau KKN. Kelima, Kades diminta mencegah terjadi perundungan terhadap perempuan dan anak.

"Kelima tugas khusus tersebut wajib dijalankan oleh Kades tanpa tekecuali. Tujuannya tidak lain untuk memajukan desa," tegas Bupati Kepahiang.

Bukan hanya itu saja, lanjut bupati, Kades juga harus membina hubungan baik dengan BPD. Kades jangan sampai menjalankan pemerintah dengan caranya sendiri tanpa melibatkan BPD. Begitu juga BPD, harus sejalan dengan apa yang dijalankan oleh Kades dalam melaksanakan pembangunan di desa. Namun tetap harus mengacu pada aturan yang.

BACA JUGA:Masa Jabatan Diperpanjang, Kades dan BPD Bisa Nambah Pinjaman di Bank Bengkulu

"Kades harus bekerja dengan baik, didorong oleh BPD. Intinya Kades dan BPD, serta perangkat desa dalam menjalankan program di desa, harus sejalan dan tidak saling jatuhkan. Sehingga segala program yang telah direncanakan bisa berjalan dengan baik, dampaknya desa bisa maju," lanjut bupati. 

Selain itu, dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Kades harus melakukan kajian ulang terhadap RPJMDes, dari sebelumnya 5 tahun menjadi 8 tahun. Kades juga diuntut untuk inovatif, mengembangkan kreatifitas dan cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada di desa. 

"Kades juga dituntut mampu mengelola SDA yang berada di desa, serta melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk memajukan desa itu sendiri," demikian bupati. 

Dalam kegiatan pengukuhan jabatan Kades dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dihadiri juga oleh Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Ketua DPRD Kepahiang Igor Gregory Deyefiandro, M.Sc, Kejari Kepahiang, Dandim 0409/RL, PN Kepahiang, Polres Kepahiang, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan