LADK Pilkada 2024! Riri-Ujang Paling Besar, Nata-Hafizh Paling Kecil

LADK : KPU Kepahiang terima LADK dari tiga Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kepahiang--EPRAN/RK

Dalam pasal Pasal 9 disebutkan, dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan paling banyak Rp 75 juta selama masa Kampanye. Selanjutnya, dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lainbadan hukum swasta paling banyak Rp 750 juta. 

Besaran sumbangan dana kampanye berdasarkan dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Dana Kampanye peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan