Pendaftar KPPS di 6 TPS Kurang, KPU Pastikan Tidak Perpanjang Pendaftaran
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati --EKO/RK
Radarkoran.com - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pilkada 2024 telah berakhir pada 28 September 2024. Hanya saja KPU Kabupaten Lebong mencatat dari 186 TPS yang akan didirikan pada hari pemungutan suara 27 November mendatang, terdapat 6 TPS masih kekurangan pendaftar PTPS.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati merincikan 6 TPS yang masih kekurangan pendaftar KPPS tersebut adalah TPS 001 Desa Garut, TPS 002 Desa Sungai Lisai, TPS 001 Desa Suka Negeri, TPS 001 Desa Gunung Alam, TPS 002 Desa Sukau Datang I dan TPS 001 Desa Tik Teleu.
"Hingga pendaftaran KPPS ditutup, terdapat 6 TPS yang masih kekurangan pendaftar, " kata Devi.
Devi menjelaskan, pendaftaran KPPS sendiri dibuka sejak 17-28 September 2024 oleh masing-masing KPPS. Hingga batas akhir pendaftaran tercatat ada 1.699 orang yang mendaftar.
Devi memastikan terkait kekurangan pendaftar pada 6 TPS di Kabupaten Lebong tidak akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran karena tidak ada dalam tahapan.
BACA JUGA:KPU Lebong Buka Layanan DPTb Pilkada 2024 untuk 9 Kriteria Ini
Sesuai dengan surat dinas KPU Nomor 2071, kekurangan KPPS pada 6 TPS tersebut akan diisi dengan melakukan distribusi KPPS antar TPS terdekat yang pelamarnya berlebih.
"Jadi kami akan melakukan mekanisme distribusi antar TPS terdekat yang pelamarnya berlebih, " demikian Devi.
Pada Pilkada 2024, KPU Lebong membutuhkan 1.302 KPPS yang akan bertugas pada 186 TPS. Sama dengan Pemilu Februari 2024 lalu, 1 TPS dibutuhkan sebanyak 7 orang KPPS.
Diberitakan sebelumnya sesuai Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji ketua KPPS pada Pilkada 2024 yaitu sebesar Rp 900 ribu dan untuk anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu.
Sementara itu, untuk masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung selama satu bulan atau 7 November sampai 8 Desember 2024. Artinya, para KPPS mulai bekerja semenjak ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024 mendatang.