DLH Ingatkan Tim Paslon Cakada Tidak Pasang APK di Pohon
Kepala DLH Kabupaten Lebong Joni Prawinata, SE, MM--EKO/RK
Radarkoran.com - Tim pasangan calon kepala daerah (cakada) yang ikut dalam kontestasi Pilkada 2024 diingatkan agar tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon-pohon yang ada di Kabupaten Lebong.
Imbauan ini disampaikan kepada tim pasangan cakada baik gubernur dan wakil gubernur Bengkulu maupun tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebong.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong Joni Prawinata, SE, MM mengatakan dengan tidak memasang APK di pohon, maka hal tersebut sudah membantu untuk ikut dalam melestarikan lingkungan dan menjaga Kabupaten Lebong agar tetap hijau.
"Sesuai dengan tugas pokok DLH, kami mengingatkan agar setiap tim Cakada untuk ikut menjaga Kabupaten Lebong tetap hijau dan lingkungan agar tetap lestari, " kata Joni.
Dirinya mengajak semua stakeholder untuk bersama-sama melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemasangan APK di pohon. Hal ini juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan saat berkampanye.
BACA JUGA: DLHK Kota Bengkulu Larang Pemasangan APK di Pohon
"Kami mengingatkan tim pasangan cakada agar memasang APK pada tempat yang layak, " singkatnya.
Diketahui KPU Kabupaten Lebong sendiri telah menatapkan 140 lokasi pemasangan APK pada Pilkada 2024 sesuai Surat Keputusan (SK) KPU Lebong nomor 589 Tahun 2024. Adapun 104 lokasi tersebut tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Lebong.
Lokasi pemasangan APK tetap dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempedomani keputusan bupati Lebong nomor 370 tahun 2018 tentang penetapan Taman Kota, Hutan Kota dan Jalur Hijau Kabupaten Lebong.
Pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik pribadi atau menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat. Selanjutnya APK yang dipasang harus dudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Selain itu APK dilarang dipasang di tempat fasilitas umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum.