Dana Banpol di Kabupaten Kepahiang Sudah Bisa Dicairkan

Dana Banpol dipastikan sudah bisa proses--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu memastikan bahwa saat ini Dana Bantuan Politik (Banpol) Tahun Anggaran (TA) 2025 sudah bisa diajukan.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Kepahiang, Musi Dayan, M.Si menuturkan bahwa, pengajuan dana Banpol sudah bisa mereka proses, tepatnya usai Lebaran Idul Adha 1446 H ini. Dana Banpol ini sendiri, dikucurkan sebanyak Rp 1.270.575.000 untuk 8 Partai Politik (Parpol) yang memenangkan kursi di parlemen DPRD Kabupaten Kepahiang. 8 Parpol yang dimaksud ialah, Perindo, Nasdem, Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS dan juga PKB.

"Iya sudah bisa diajukan, mungkin akan kita segera proses setelah Idul Adha nanti. Untuk total anggarannya yakni sebanyak Rp 1,2 M," ujar Musi Dayan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, alokasi Dana Banpol ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang tahun 2025 ini.

"Total keseluruhan anggaran itu bersumber dari APBD, bagi Parpol yang sudah mau pengajuan pencairan kami akan terima," sambungnya.

BACA JUGA: Lahan PT. TUMS di Kepahiang Bakal Disulap Jadi Agrowisata: Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

BACA JUGA: Masih Ada Aset Lain yang Bakal Disita Jaksa: Dugaan Kasus Korupsi DPRD Kepahiang

Sementara itu perkiraan pencairan Dana Banpol ini sendiri, kemungkinan bisa dilakukan sepekan Pascapengajuan. Nantinya dana Banpol akan disalurkan melalui rekening masing-masing Parpol.

Dana Partai Politik atau Dana Parpol, merupakan dana yang diserahkan oleh pemerintah kepada partai politik untuk kepentingan operasional dan biaya lainnya yang telah diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Dana Parpol ini sendiri, bersumber dari beberapa aliran termasuk APBD yang dikucurkan oleh pemerintah kepada Parpol pemenang Pileg atau pemilik kursi, di dalam parlemen dalam setiap daerah masing-masing. 

Terkait dana Parpol ini, Musi Dayan menuturkan bahwa dana Parpol tersebut pada tahun 2025, secara garis besar tidak mengalami perubahan sedikitpun. Pada tahun ini, setiap satu suara yang diperoleh oleh masing-masing Parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Kepahiang, masih dihargai dengan Rp 15 ribu.

"Untuk tahun ini secara garis besar tidak ada perubahan, nilai terhadap 1 suara pada masing-masing Parpol masih dihargai sebesar Rp 15 ribu," demikian Musi Dayan.

Menurut Musi Dayan, pada tahun ini Perindo, Nasdes dan juga Golkar merupakan Parpol yang akan mendapatkan dana Parpol paling tinggi di Kabupaten Kepahiang ini. Hal ini mengingat ketiga Parpol tersebut, memiliki suara kursi terbanyak di parlemen sehingga secara otomatis, perolehan suara ketiga parpol tersebut juga merupakan yang paling tinggi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan