DPRD Kepahiang Selesai Bahas 2 Raperda, Akan Disahkan Akhir Desember 2023 Ini

SERAHKAN : 2 Raperda usai dibahas dan selanjutnya diserahkan ke pimpinan DPRD Kepahiang--EPRAN/RK

KEPAHIANG RK - Ada 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang selesai dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kepahiang.

Sebelumnya, Pansus II melaksanakan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (PPB) dan Pansus III melakukan pembahasan Raperda Penanggulangan Penyakit Rabies.

Melalui serangkaian pembahasan, selanjutnya kedua Pansus DPRD Kepahiang menyerahkan kepada pimpinan DPRD Kepahiang supaya bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut 

Juru bicara Pansus II, Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE menerangkan, setelah melalui kajian dan pembahasan yang panjang, akhirnya Raperda tentang PPB selesai dibahas dan sudah final. Pihaknya kata Dwi Pratowi, mendorong Raperda PPB dibahas ke tingkat berikutnya dan disahhkan.

"Mengingat urgensi pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Kepahiang, Pansus II memandang perlu Raperda PPB untuk dapat segera disahkan menjadi Perda," kata Dwi Pratiwi, Selasa 19 Desember 2023. 

Menurutnya, dengan adanya payung hukum atas penyelenggaraan perizinan berusaha, diharapkan bisa memberikan manfaat bagi Pemkab Kepahiang dalam hal penimgkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Raperda PPB, DPRD Kepahiang: Semoga Bisa Memikat Investor Berinvestasi

"Selain untuk meningkatkan PAD, masyarakat sebagai pelaku usaha bisa terlindungi atas penyelenggaraan kegiatan usaha yang dilakukan," demikian Hj. Dwi Pratiwi. 

Hal senada disampaikan juru bicara Pansus III, Nanto Usni. Pihaknya juga mendorong Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Rabies dapat disahkan dan diundangkan sebagai Perda. Karena pentingnya upaya penanggulangan penyakit rabies di Kabupaten Kepahiang, terlebih banyak masyarakat berprofesi sebagai petani. 

"Mayoritas warga kita sebagai petani, biasa memelihara anjing sebagai hewan peliharaan atau pun pemanfaatan fungsi lainnya. Dengan populasi HPR yang tinggi, dipandang perlu ada payung hukum sebagai upaya penanggulangan atas potensi ancaman penyebaran penyakit rabies dari HPR tersebut," demikian Nanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan