Jika Terbukti, PH Nata-Hafizh Tegaskan Oknum Kabag Harus Diberi Sanksi
NETRALITAS : Dugaan pelanggaran netralitas salah satu oknum Kabag di Setkab Kepahiang Provinsi Bengkulu. --FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Sesuai dengan janjinya, Dede Frastien, SH, MH dari tim Penasehat Hukum (PH) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Senin 30 September 2024 melayangkan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu oknum Kepala Bagian atau Kabag pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kepahiang langsung ke Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd.
Usai secara resmi melaporkan perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN pada perhelatan Pilkada, kepada Radarkoran.com Dede menerangkan, pihaknya dengan tegas minta laporan yang dilayangkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Sekkab Hartono.
"Sesuai agenda, hari ini (Senin, red) kami secara resmi melaporkan oknum Kabag tersebut ke Sekkkab, ya harapan kami laporan segera ditindak lanjuti," ujar Dede.
Selanjutnya Dede juga mengatakan, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti dilakukan oleh oknum Kabag, dirinya minta agar petinggi ASN untuk bisa memberikan sanksi tegas.
Terlebih, tambah Dede, mengacu pada Peraturan KPU maka pelanggaran tersebut dapat saja dipidanakan, jika memang terbukti oknum tersebut disuruh oleh Paslon yang dimaksud untuk terlibat dalam kampanye.
BACA JUGA: Dugaan Oknum Kabag Langgar Netralitas, PH Nata-Hafizh: Senin Kami Teruskan ke Pemkab
"Kalau terbukti, bisa saja sanksinya berbentuk pidana. Namun di sini target kami hanyalah agar semua ASN di Kabupaten Kepahiang untuk tidak terlibat dalam kontestasi Pilkada. Untuk oknum yang kami laporkan, jika terbukti melanggar, kami minta untuk dikenakan sanksi administratif, atau copot jabatan sebagai Kabag," sampai Dede.
Sementara itu, saat dihubungi oleh wartawan, Sekkab Kepahiang, Hartono membenarkan ada laporan tersebut. Secara singkat, Hartono mengakui saat ini laporan tersebut tengah diperoses. "Laporan tersebut saat ini masih kami proses," singkatnya.
Sekadar mengulas, sebelumnya setelah melayangkan surat laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum Kabag pada Setkab Jumat 27 September 2024.
Tim Penasehat Hukum (PH) Paslon Pilkada nomor urut 3 Nata-Hafizh, Dede Frastien menegaskan akan meneruskan laporan ke Inspektorat Daerah Kepahiang.
Sementara berdasarkan pantauan langsung Radarkoran.com, belakangan diketahui jika video yang diduga oknum salah satu Kabag ikut serta berkampanye tersebut sempat beredar di Medsos. Video tersebut pertama kali diunggah oleh salah satu anggota DPRD Kepahiang pada dinding story facebooknya.
Di dalam video tersebut, terlihat oknum Kabag menggunakan Peci dan berkemeja lengan pendek ikut menggerakan tangan seakan mengajak orang-orang yang berada di tempat tersebut untuk mendukung Paslon tertentu, sembari meneriakan yel-yel Paslon tersebut.