Pendaftaran PPPK 2024, INGAT! Jangan Salah Paham Tentang Larangan Pindah Instansi

Sebelum mendaftar PPPK 2024, honorer diingatkan untuk benar-benar memahami tentang larangan pindah instansi agar tidak salah pengertian. --FOTO/ILUSTRASI

Lebih lanjut, honorer daerah adalah yang bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau OPD. Yakni yang dimaksud SKPD atau OPD antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas Kehutanan, dan lainnya. 

"Intinya honorer bisa pindah SKPD atau OPD ketika mendaftar dan bukan pindah instansi (Daerah). Artinya, selama masih dalam satu daerah kewenangan yang sama bisa saja. Misalnya honorer teknis di Sekolah Dasar bisa melamar di SKPD lainnya semisal Sekretariat Daerah atau dinas lainnya, selama ada formasi dan memenuhi persyaratannya," paparnya.

Sejatinya, honorer daerah berbeda dengan honorer pusat. Yang dimaksud dengan instansi pusat adalah kementerian/lembaga. Ditegaskan bahwa, dalam perekrutan PPPK 2024, masing-masing Pemda diminta memprioritaskan honorer yang ada di daerahnya. 

Oleh karena itu, ketika memulai langkah melakukan pendaftaran PPPK 2024, honorer harus benar-benar mencermati formasi yang dibuka. Apakah sesuai persyaratannya atau tidak, dan berapa gambaran gaji PPPPK 2024 pada jabatan yang akan dilamar tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan