Pendaftaran PPPK 2024, P1 Swasta dan Honorer Negeri Mengalami Hambatan, PGRI Sodorkan Solusi

Pada pelaksanaan pendaftaran PPPK 2024, P1 Swasta mengalami hambatan karena tidak mendapatkan izin dari pemilik yayasan tempat mengajar. --FOTO/ILUSTRASI

Radarkoran.com - Disebutkan bahwa sebagian besar guru swasta masuk kategori P1 (Prioritas satu) mengalami hambatan dalam pendaftaran PPPK 2024. P1 yang merupakan guru lulus passing grade seleksi PPPK 2021 yang hingga sekarang belum mendapatkan formasi. 

Guru P1 ini tidak hanya honorer yang mengajar di sekolah negeri, sebab sebagian dari mereka adalah guru di sekolah swasta atau P1 swasta. Pada seleksi PPPK 2024, mereka masuk daftar prioritas dan mendaftar pada gelombang pertama yang resmi dibuka sejak 1 Oktober lalu.

Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka dari 1 Oktober hingga 20 Oktober, diperuntukkan bagi pelamar prioritas (Pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN. 

Namun semakin ke sini, nasib kurang baik mulai dialami sebagian besar guru P1 swasta. Ada apa? Mereka terhalang ikut mendaftar seleksi PPPK 2024 ini  karena tidak mengantongi surat izin dari pimpinan Yayasan sekolah swasta tempat mengajar. Menyangkut hal ini, Pembina Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih menyampaikan, hampir semua P1 swasta belum bisa mendaftar PPPK 2024 karena pihak Yayasan tidak mau memberikan surat izin.

"Iya betul, teman-teman P1 swasta kesulitan mendapatkan surat izin yayasan sebagaimana yang dipersyaratkan Kemendikbudristek," papar Heti, Rabu 2 Oktober 2024.

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka 2 Periode, Begini Penjelasan dari MenPAN-RB Azwar Anas

Lebih lanjut dia menyampaikan, syarat yang ditetapkan Kemendikbudristek seperti buah simalakama bagi P1 swasta. Jika guru P1 tidak mengantongi izin dari yayasan, maka mereka tidak dapat mendaftar PPPK 2024. Sebaliknya, jika nekat ikut mendaftar PPPK 2024, maka mereka dianggap mengundurkan diri dari sekolahnya. 

"Ketika mereka mengundurkan diri, lanjut Heti, otomatis tidak dipekerjakan lagi sebagai guru di sekolah swasta. Kasihan sekali. Ya banyak yang akhirnya mengundurkan diri, karena tidak mendapatkan izin dari yayasan," ucapnya. 

Perlu diketahui pula, kepesertaan guru swasta di seleksi PPPK memang sempat menjadi polemik. Pihak Yayasan sempat mengeluh kehilangan banyak guru. Hal ini lantaran banyak di antara guru swasta yang tiba-tiba menjadi PPPK dan mengajar di sekolah negeri. Pihak sekolah swasta kewalahan, sebab harus segera merekrut guru baru. Di sisi lain, masuknya guru swasta bertatus PPPK dan ditugaskan mengajar di sekolah negeri, juga dikeluhkan guru honorer yang sudah lama mengabdi di sekolah tersebut. Para guru honorer di sekolah negeri tidak terima, lantaran  kehilangan jam mengajar disebabkan masuknya guru PPPK dari P1 swasta. 

Ketum PB PGRI, Prof. Unifah Rosyidi pernah menyampaikan pernyataan keikusertaan guru sekolah swasta pada seleksi PPPK. Prof Unifah mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian yang sama kepada sekolah negeri dan swasta, termasuk pemenuhan kekurangan guru. 

BACA JUGA:PENTING! Salah Satu Penentu Kelulusan PPPK 2024, Begini Cara Mengetahui Honorer Sudah Masuk Database BKN

Jangan sampai sekolah swasta mengalami kekurangan guru gara-gara pengajarnya ditarik ke sekolah negeri setelah berstatus PPPK. Karena itulah Prof Unifah Rosyidi meminta pemerintah mengembalikan lagi para guru swasta yang lulus seleksi PPPK ke sekolah asalnya.

Prof Unifah juga mengatakan, sekolah negeri dan swasta memiliki tujuan yang sama, yakni memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga harus diperlakukan dengan sama. 

"Kami ingin negara memberikan perhatian luas kepada sekolah swasta, karena sama-sama untuk memajukan pendidikan, juga tidak meninggalkan guru honorer yang sudah ada di sekolah negeri," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan