Golput Haram, MUI Kabupaten Lebong Ajak Gunakan Hak Pilih

Ketua MUI Kabupaten Lebong Mukhlas--EKO/RK

Radarkoran.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebong mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih dengan bijak dan tepat pada Pilkada 2024 mendatang. Baik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu maupun pada pemilihan bupati dan wakil bupati Lebong.

Ketua MUI Kabupaten Lebong, Mukhlas mengatakan bahwa berdasarkan fatwa MUI pusat, mengharamkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau golput pada pelaksanaan Pemilu. 

"Fatwa ini berdasarkan keputusan Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009, yang menegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan)," jelas Mukhlas.

Mukhlas menegaskan pentingnya peran setiap warga negara dalam memilih pemimpin, mulai dari tingkat calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, termasuk pemilihan gubernur dan bupati yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Dikatakannya bahwa meeka yang tidak menggunakan hak suaranya padahal sudah terdaftar sebagai pemilih sama dengan tidak bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.

BACA JUGA:Tuyul, Tuak, Beer, dan Wine Dapat Sertifikat Halal, MUI: Penetapannya Menyalahi Standar Fatwa

"Pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk tidak memilih dalam pemilu mendatang. Setiap orang yang berhak harus mencoblos," tegas Mukhlas.

Mukhlas menambahkan mengutip pendapat para sahabat Nabi seperti Abu Bakar Ash Shiddiq dan Umar bin Khattab, serta ulama Al-Mawardi, yang menyatakan bahwa penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).

"Saya mengimbau seluruh umat di Kabupaten Lebong untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bijaksana dan tidak golput," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPU Lebong menargetkan tingkat partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 bisa mencapai angka 90 persen, lebih tinggi dari target nasional yang ada di angka 85 persen.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati menjelaskan pada Pemilu Februari lalu, 89 persen masyarakat yang terdaftar pada Daftar Pemilih tetap (DPT) menggunakan hak pilihnya. Sehingga diharapkan pada Pilkada 2024 ini, tingkat partisipasi masyarakat lebih dari jumlah itu.

"Paling tidak 90 persen masyarakat yang terdaftar dalam DPT nantinya menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024. Artinya meningkat dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya, " sampai Devi.

BACA JUGA:Wajib Tahu, MUI Tetapkan Daging Katak Haram untuk Dikonsumsi

Dalam memenuhi target tersebut, KPU Lebong bersama jajaran badan ad hock di tingkat kecamatan dan desa sudah mulai menggelar sosialisasi-sosialisasi lewat media sosial maupun secara tatap muka langsung dengan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan