Astagfirullah, Kecanduan Judi Online Bayi 11 Bulan Dijual Ayah Kandung Rp 15 Juta

BAYI : Ayah kandung nekat jual bayinya sendiri seharga Rp 15 juta--Freepick

Radarkoran.com - Perbuatan yang dilakukan RA (36) sungguh tidak manusiawi lagi. Pasalnya ia nekat menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan seharga Rp 15 juta. 

Mirisnya lagi uang hasil ayah kandung menjual darah dagingnya sendiri seharga Rp 15 juta itu digunakannya untuk bermain judi online. Sekarang 

RA (36) sudah berhasil diamankan pihak kepolisian. Selain, RA pihak kepolisian juga menangkap HK (32) dan MON (30) yang merupakan pasangan suami istri yang membeli bayi yang masih berusia 11 bulan tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam kasus bayi berusia 11 bulan dijual ayah kandung seharga Rp 15 juta pihaknya menangkap RA pada Selasa, 1 Oktober 2024. 

Selajutnya, melakukan penangkapan terhadap HK (32) dan MON (30) yang merupakan pasangan suami istri pembeli bayi yang masih berusia 11 bulan tersebut.

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024," Ujar Zain dalam keterangannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan, kasus ini terungkap saat ibu bayi itu, RD, baru saja pulang dari perantauannya di Kalimantan. Ketika itu, RD menanyakan posisi anaknya ke sang suaminya, tetapi saat ditanya suaminya terus berkelit.

BACA JUGA:Biduan Tolak Joget Saat Acara Organ Tunggal, Berujung Perkelahian dan Penusukan

"Karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkap David.

Ibu bayi tersebut lantas langsung melaporkan suaminya ke polisi, polisi pun langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami istri HK dan MON," jelas David.

Dipaparkan David, transaksi bermula ketika ayah kandung bayi berumur 11 bulan tersebut melihat adanya permintaan pembelian balita yang diunggah MON di sosial media. Selanjutnya, RA yang tertarik dengan permintaan tersebut pun berkomunikasi dengan MON untuk bertemu di tepi Kali Cisadane, Kecamatan Sukasari, Kota Tangerang.

"Keduanya (HK dan MON) mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA," papar David.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, ayah kandung bayi berusia 11 bulan mengakui menjual bayi itu demi kebutuhan ekonomi. Hanya saja, setelah diselidiki sebagian uangnya malah dipakai untuk main judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan